Camat Tebo Ilir : Surat itu sebagai laporan ke Bupati, bukan memutus

waktu baca 2 menit
Kamis, 18 Jun 2026 22:14 57 JambiOtoritas

JambiOtoritas.com, TEBO – Hasil Pilkades desa Teluk Rendah Ulu kecamatan Tebo ilir, kabupaten Tebo ditolak keras pihak tim calon kades 01. Perselisihan pilkades yang diluar prediksi itu, sepertinya bakal berlanjut penanganannya pada majelis perselisihan Pilkades serentak kabupaten Tebo.

Menurut camat Tebo ilir, Yanto menyatakan Teluk Rendah Ulu sebenarnya bukan desa yang masuk dalam pemetaan rawan konflik (zona merah). Tetapi justru kejadian ini diluar perkiraan tim pemantau Pilkades serentak.

” Meski beberapa desa yang diklaim sebagai zona merah, justru tidak terjadi apa-apa. Namun ternyata di desa Teluk Rendah Ulu, terjadi perselisihan (sengketa),” kata Yanto, ketika dihubungi via telepon selulernya, Kamis (18/6/2026).

Menyikapi perselisihan Pilkades Teluk Rendah Ulu ini, kata Yanto, sebagai pemangku wilayah, kewenangannya sebagai camat sesuai Perda kabupaten Tebo Nomor 1 tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Perda Nomor 9 tahun 2025, selaku Forkompimcam sifatnya hanya membantu dan mengimbau supaya pelaksanaan Pilkades 2026 dapat berjalan aman, jujur, transparan dan adil.

” jangan sampai terjadi kisruh, dengan kejadian ini, justru kami di tuding berpihak kesalah satu calon kepala desa (Cakades). Padahal tujuan kami untuk menetralkan perselisihan jangan sampai terjadi hal yang tidak diinginkan,” ujar Yanto.

Menurut dia, usai Pilkades (pencoblosan) pada 10 Juni 2026 malam, kami mendapat surat tembusan pengaduan tim Cakades 01, tentang adanya keberatan atas hasil penghitungan suara di TPS 01.

Untuk mengantisipaai terjadi keributan, Forkompimcam mengambil langkah pengamanan kotak suara dikecamatan. ” malam itu juga, kotak suara di bawa oleh KPPS, panitia Pilkades dan BPD di serahkan ke kantor Camat,” katanya.

Malam itu, dilakukanlah klarifikasi terkait surat tembusan tim 01, dengan panitia penyelenggara, ketua BPD serta seorang anggota. Hasil klarifikasi dalam pelaksanaan Pilkades itu, mulai dari panitia dan pihak penyelenggara memastikan tidak ada satupun saksi dari tim 01 melakukan protes, dan kami menyimpulkan tidak terjadi permasalahan baik temuan dan lainnya. Pengaduan tim 01 juga tidak di lengkapi dengan alat bukti.

” Kesimpulannya, kami menganggap pengaduan itu tidak berdasar dan ini yang di sampaikan sebagai laporan ke Bupati, bukan Camat memutuskannya. Begitulah kronologis yang terjadi di lapangan,” jelas dia. Ditambahkan Yanto, bahwa apabila dia (tim dan calon 01) ingin menggugat hasil pemilihan atau segala macam, itu hak mereka, kita tidak bisa melarang,” katanya. (JOS)

Editor : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA