Mediasi Soal Pilkades TRU di DPMD, Tidak Menghasilkan Klausul Penyelesaian

waktu baca 2 menit
Senin, 22 Jun 2026 22:45 110 JambiOtoritas

JambiOtoritas.com, TEBO – Pertemuan mediasi para pihak membahas polemik perselisihan Pilkades desa Teluk Rendah Ulu (TRU) kecamatan Tebo ilir yang difasilitasi dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) kabupaten Tebo pada Senin (22/6/2026), dinilai tidak menghasilkan keputusan (deadlock). Panitia penyelenggara dari tingkat desa hingga kabupaten dinilai telah melanggar aturan secara terstruktur dan cacat formil.

Kuasa hukum calon kades nomor 01, Ilhami, S.H menyatakan, agenda pertemuan mediasi yang difasilitasi pihak dinas PMD kabupaten Tebo tidak menghasilkan klausul penyelesaian ataupun poin penetapan hukum apa pun. Jalannya forum tersebut dinilai cacat formil dan tidak memiliki legitimasi serta dasar hukum (legal basis) yang kuat.

” Undangan serta forum yang difasilitasi oleh dinas PMD hari ini, sama sekali tidak menghasilkan keputusan konkret (legal result) dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas,” ujar Ilhami.

Dalam forum tersebut, pihak Kuasa Hukum mengajukan interupsi kepada Kepala Dinas PMD, mempertanyakan kedudukan hukum (legal standing) serta relevansi pembuktian dari agenda yang sedang berlangsung. Dalam kesempatan itu, surat camat yang menjadi rujukan dinas PMD yang intinya menyatakan Pilkades Teluk Rendah Ulu tidak ada masalah, padahal surat itu dinilai cacat formil sebab tidak mengandung azas komformitas terhadap pihak – pihak yang bersengketa (audi alteram partem).

“Kami mempertanyakan klasifikasi dari agenda ini, apakah merupakan forum penyelesaian sengketa resmi di tingkat panitia Pilkades kabupaten?. Dan apakah output dari pertemuan ini memiliki kekuatan hukum untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) Dinas PMD serta Surat Camat terdahulu, yang secara sepihak menyatakan bahwa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Teluk Rendah Ulu tidak bermasalah,” ucap Ilhami.

Dalam perselisihan yang terjadi, Tim Kuasa Hukum calon Kades nomor urut 01 menilai bahwa panitia telah melakukan kelalaian hukum berat karena menerbitkan keputusan tanpa melakukan pemanggilan dan klarifikasi, terhadap pihak-pihak yang bersengketa.

“Jika Panitia Kabupaten hanya bersandar pada Surat Camat tanpa memeriksa para pihak yang bersengketa, lalu apa fungsi dari seluruh Surat Keberatan dan berkas sanggahan yang telah kami sampaikan secara resmi sebelumnya? Tindakan mengabaikan surat keberatan kami ini merupakan bentuk pengabaian hak-hak prosedural klien kami,” tegas Ilhami.

Ilhami mengatakan bahwa Camat beserta Panitia Pemilihan dari Tingkat Desa hingga Tingkat Kabupaten telah melakukan pelanggaran regulasi yang fatal. Secara nyata menabrak ketentuan Perda Nomor 1 Tahun 2016 (termasuk aturan pelaksana pada Perbup Nomor 2 Tahun 2016).

” setiap perselisihan hasil Pilkades wajib diselesaikan melalui mekanisme yang terstruktur dan akuntabel. Panitia pelaksana wajib mengedepankan asas keadilan dengan memeriksa pokok keberatan para pihak, bukan diputus secara sepihak secara berjenjang. ( JOS)

Editor : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA