Sengketa Pilkades Teluk Rendah Ulu Makin Meruncing, Penyelenggara Tak Netral ?

waktu baca 2 menit
Rabu, 17 Jun 2026 20:06 442 JambiOtoritas
Kepala dinas PMD, A. Malik bersama kepala bidang Pemdes, Prayitno saat berdialog dengan tim calon kades nomor urut 01, Marbawi, Cs di kantor dinas PMD kabupaten Tebo, Rabu (17/6/2026)/foto JOS

JambiOtoritas.com, TEBO – Penolakan hasil Pilkades desa Teluk Rendah Ulu kecamatan Tebo ilir, kabupaten Tebo kian lantang. Tim calon kades 01 kembali menyampaikan penolakan terhadap hasil pleno penetapan calon terpilih yang berlangsung pada Senin 15 Juni 2026 di desa itu.

Pihak calon kades nomor urut 01 menyatakan penolakan itu telah mereka sampaikan secara tertulis kepada panitia dan pengawas Pilkades (BPD). Pihaknya menilai ada indikasi penyelenggara diduga tidak netral dan cenderung memihak. Karena penyelenggara menutup akses informasi terhadap calon 01.

” Pleno itu semestinya melibatkan pihak calon kades, sebagai bentuk transfaransi panitia kepada paserta pilkades. Undangan resmi secara bersurat maupun lisan tidak pernah disampaikan kepada calon 01,” kata Marbawi, Rabu (17/6/2026) di Muara Tebo.

Menurutnya, langkah penolakan hasil pleno yang dilakukan penyelenggara secara prosedural sudah sesuai dengan Perda No 1 tahun 2016 yang menjadi pedoman penyelenggaraan pemilihan. Dalam regulasi ini, diberikan waktu masa sanggah H+3, artinya pihak 01 hari itu setelah pencoblosan itu dilaksanakan sudah dilayangkan keberatan kepada panitia tingkat desa.

” Dan kami sudah menyampaikan penolakan terhadap keputusan panitia itu. Ya, dengan surat tertulis. Kami memanfaatkan waktu yang tersedia semaksimal mungkin karena berkejaran dengan waktu yang singkat,” ucapnya.

Pantauan media ini, tim calon kades 01 tersebut mendatangi dinas PMD kabupaten Tebo. Mereka menyampaikan langsung surat tembusan penolakannya terkait hasil pleno penetapan calon terpilih.

Tim 01, langsung berdialog dengan kepala dinas PMD, A. Malik beserta kepala bidang pemerintahan desa, Prayitno. Dalam dialog itu, Marbawi menyampaikan bahwa panitia penyelenggara tidak melakukan pleno penetapan hasil pemungutan suara dan laporan keberatan mereka telah disampaikan pada hari pencoblosan (10 Juni 2026). Namun, pihaknya tidak pernah mendapatkan berita acara (BA) pleno penetapan perhitungan dan seperti apa, hasil klarifikasi dan hasil BA tentang laporan tim 01 dikecamatan Tebo Ilir.

Sementara itu, ketua panitia penyelenggara Pilkades desa Teluk Rendah Ulu, Muammar yang berusaha dikonfirmasi via telepon selulernya belum menjawab konfirmasi media ini. Telepon maupun pesan WhatsApp yang dikirimkan belum direspon.(JOS)

Editor : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA