Menyoal Nopol Randis Bupati Tebo, Pejabat Setda di Polisikan

waktu baca 1 menit
Jumat, 19 Jun 2026 22:23 31 JambiOtoritas
Gambar ilustrasi /foto hasil AI/JOS

JambiOtoritas.com, TEBO – Forum Diskusi Masyarakat Tebo resmi melaporkan Bupati Tebo, Sekretaris Daerah (Sekda) Tebo,Sindi dan Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan, Setda Tebo, Samin ke Polres Tebo, Jumat (19/6/2026). Laporan pengaduan itu terkait dugaan penggunaan nomor polisi (nopol) yang tidak sesuai ketentuan pada kendaraan dinas operasional, Bupati Tebo, Agus Rubiyanto.

Pengaduan warga kabupaten Tebo tersebut disampaikan oleh perwakilannya, Hafizan Romy Faisal, dan diterima langsung oleh Ka SIUM Polres Tebo, Aiptu. Joko Budiono.

Menurut Hafizan menyatakan bahwa berdasarkan data Samsat Jambi, kendaraan dinas dengan nopol BH 1 W yang digunakan Bupati Tebo seharusnya terdaftar untuk kendaraan Toyota Alphard, bukan Toyota Fortuner. Sementara itu, mobil Alphard yang disebut dibeli oleh salah satu bagian di Setda Tebo pada tahun lalu hingga kini diklaim tidak pernah terlihat keberadaannya.

” laporan pengaduan kami ini merupakan bentuk pengawasan masyarakat terhadap penggunaan aset negara. Agar terlihat kepatuhan pejabat publik terhadap aturan hukum yang berlaku,” katanya.

Sementara pihak Polres Tebo masih mempelajari laporan yang disampaikan. Disisi lainnya, pihak Setda Tebo belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggunaan nopol yang tidak sesuai serta keberadaan kendaraan Toyota Alphard dimaksud. (JOS)

Editor : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA