
JambiOtoritas.com, TEBO – Forum Diskusi Masyarakat Tebo resmi melaporkan Bupati Tebo, Sekretaris Daerah (Sekda) Tebo,Sindi dan Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan, Setda Tebo, Samin ke Polres Tebo, Jumat (19/6/2026). Laporan pengaduan itu terkait dugaan penggunaan nomor polisi (nopol) yang tidak sesuai ketentuan pada kendaraan dinas operasional, Bupati Tebo, Agus Rubiyanto.
Pengaduan warga kabupaten Tebo tersebut disampaikan oleh perwakilannya, Hafizan Romy Faisal, dan diterima langsung oleh Ka SIUM Polres Tebo, Aiptu. Joko Budiono.
Menurut Hafizan menyatakan bahwa berdasarkan data Samsat Jambi, kendaraan dinas dengan nopol BH 1 W yang digunakan Bupati Tebo seharusnya terdaftar untuk kendaraan Toyota Alphard, bukan Toyota Fortuner. Sementara itu, mobil Alphard yang disebut dibeli oleh salah satu bagian di Setda Tebo pada tahun lalu hingga kini diklaim tidak pernah terlihat keberadaannya.
” laporan pengaduan kami ini merupakan bentuk pengawasan masyarakat terhadap penggunaan aset negara. Agar terlihat kepatuhan pejabat publik terhadap aturan hukum yang berlaku,” katanya.
Sementara pihak Polres Tebo masih mempelajari laporan yang disampaikan. Disisi lainnya, pihak Setda Tebo belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggunaan nopol yang tidak sesuai serta keberadaan kendaraan Toyota Alphard dimaksud. (JOS)
Editor : David Asmara