
JambiOtoritas.com, TEBO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami laporan dugaan korupsi dalam penerbitan PKKPR perusahaan perkebunan kelapa sawit atas nama PT. Mahesa Unggul Dolominda (MUD) di desa Tanah Garo kecamatan Muara Tabir, kabupaten Tebo, Jambi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, laporan yang diterima pada 8 Juni 2026 tersebut saat ini masih dalam tahap verifikasi dan telaah.
“Kami pastikan bahwa setiap laporan aduan masyarakat kami tindak lanjuti dengan melakukan verifikasi awal apakah informasi dan data awal yang disampaikan tersebut valid atau tidak,” ujar Budi, seperti dikutip dari laman Tribunnews.com, Rabu (15/7/2026).
KPK juga akan melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) untuk melengkapi informasi dan bukti awal yang disampaikan pelapor.
“KPK secara proaktif juga akan melakukan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan tambahan) sehingga laporan aduan masyarakat ini menjadi lebih lengkap,” katanya.
Sementara itu, menurut kepala dinas penanaman modal daerah pelayanan terpadu satu pintu (DPMDPTSP) kabupaten Tebo, Eko Nuryanto mengatakan PKKPR PT. MUD diterbitkan pada 27 Februari 2026 lalu.
” PKKPR PT MUD berlokasi di wilayah desa Tanah Garo dengan luasan sekitar 5000 an hektar. Iya, terbitnya pada 27 Februari 2026,” ujar Eko, dikonfirmasi via telepon selulernya, Kamis (16/7/2026).
Untuk diketahui bahwa laporan ke KPK tersebut dilakukan kelompok amanah rakyat indonesia (AMATIR). Dalam laporan tersebut, terlapor adalah Bupati Tebo, Agus Rubiyanto dan Gubernur Jambi, Al Harris, berikut kepala dinas DPMDPTSP, dan Kadis LH – Hub, serta Direktur Utama PT Mahesa Unggul Dolominda.
Sementara ini bupati Tebo bersama pejabat terkait belum terkonfirmasi.(JOS)
Editor : David Asmara