Belanja Sewa Truk di Dinas Nakerkop UKM Tebo TA 2026, Berpotensi Pemborosan

waktu baca 2 menit
Kamis, 16 Jul 2026 16:27 172 JambiOtoritas
Nofri Zamhar/foto dok JOS

JambiOtoritas.com, TEBO – Kegiatan belanja sewa sarana mobilitas darat Towing/Truk pada Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2026 menemukan indikasi ketidaksesuaian dengan Standar Satuan Harga (SSH) dan Perpres Pengadaan Barang/Jasa.

Paket dengan Kode RUP 67116470 dengan Pagu Rp 60.000.000 tersebut direalisasikan sebesar Rp 49.985.000 berdasarkan Rekapitulasi Anggaran Biaya dari Penyedia CV. Adi Towing Jambi. Berdasarkan dokumen RAB, rincian belanja adalah:
1. Sewa Forklip 10 Ton @ Rp 3,9jt x 2 Hari = Rp 7,8jt 2. Sewa Mobilisasi Towing 5 Buah @ Rp 3,5jt x 5 Buah x 2 Hari = Rp 35jt 3. Upah Bongkar Muat Rp 1,3 juta

Sementara itu, dilihat dari Perbup No.33 tahun 2025 tentang standar harga satuan pemerintah kabupaten Tebo, bahwa realisasi belanja paket kegiatan tersebut, berpotensi, melebihi SSH Kabupaten Tebo. Didalam Perbup Tebo tentang SSH tersebut, menetapkan biaya sewa kendaraan angkutan barang/towing sebesar Rp 2.000.000 / unit / hari. Dalam RAB, penyedia menagih Rp 3.500.000 / unit / hari. Terdapat selisih Rp 1.500.000 per unit per hari atau total Rp 15.000.000 untuk 5 unit selama 2 hari.

Kedua, pembayaran berbasis borongan tanpa kontrak rinci, maka pekerjaan dicatat sebagai sistem borongan 1 paket, sementara metode yang tercantum di SIRUP adalah Pengadaan dikecualikan. Sesuai Perpres 16/2018 Pasal 50, belanja sewa kendaraan wajib didukung Surat Perjanjian Kerja (SPK) dan Berita Acara Prestasi, bukan hanya RAB penawaran penyedia.

Jika dihitung berdasarkan SSH, nilai wajar pekerjaan 5 unit x 2 hari adalah Rp 20.000.000 untuk towing. Dengan realisasi Rp 49.985.000, terdapat potensi pemborosan / kelebihan bayar minimal Rp 24.985.000 hingga Rp 40.000.000 (jika dihitung dari total bruto). Temuan ini terindikasi melanggar Perpres 16/2018 jo 12/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pasal 6 Prinsip Efisien dan Akuntabel, Perbup No.33 tahun 2015 tentang standar harga satuan

Sementara itu, Kepala Dinas Nakerkop UKM Kabupaten Tebo, Didel Karyadi membenarkan pembayaran kegiatan berdasarkan SSH Rp 2 juta dengan akumulasi pelaksanaan 30 hari periode pelaksanaan dengan pagu anggaran APBD TA 2026, Rp 60 juta.

PPTK kegiatan, mengatakan Disnakertras berkontrak dengan CV. Adi Towing di bulan Mei 2026 karena mendapatkan hibah barang – barang BLK di bulan itu.

” Kami membayar dengan sistem borongan. Pembayaran sesuai dengan RAB yang disiapkan CV. ADI TOWING JAMBI,” kata PPTK, Nofri Zamhar, Kamis (16/7/2026).

Dipihak lainnya, Direktur CV. Adi Towing Jambi, Suwardi membenarkan pihak disnakertrans Tebo menyewa lima unit kendaraan yang bayarkan dengan sistem borongan.

” dari kami tidak ada penawaran, cuman sistem borongan. Tidak ada kontrak kerja yang dibuatkan, pembayaran sesuai RAB itu,” katanya. (JOS)

Editor : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA