PTUN Jambi Laporkan Bupati Tebo Ke Presiden Prabowo

waktu baca 2 menit
Selasa, 9 Sep 2025 11:34 687 JambiOtoritas
Amar putusan sengketa KIP yang membawa perkara bupati Tebo Agus Rubiyanto ini hingga dilaporkan PTUN Jambi ke Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto/foto Ist

JambiOtoritas.com, JAMBI – Polemik putusan eksekusi PTUN Jambi yang telah inkracht tetapi pelaksanaan eksekusi tidak dilakukan oleh pihak termohon, berujung pelaporan ke Presiden Prabowo. Terlapor dalam hal ini sebagaimana yang tertuang dalam surat PTUN Jambi No.12/KPTUN-W5-TUN3/HK2.7/IX/2025, tanggal 3 September 2025. Perihal penyampaian pejabat yang tidak melaksanakan putusan pengadilan. Dalam hal ini pejabat yang dimaksud adalah bupati, kepala daerah kabupaten Tebo, Agus Rubiyanto.

Diketahui bahwa sebelumnya, dalam rangka pengawasan pelaksanaan putusan yang telah inkracht, PTUN Jambi menerbitkan surat penetapan eksekusi No. 24/Pen.Eks/G/KI/2023/PTUN.JBI, tanggal 28 Mei 2023. Yang pada pokoknya memerintahkan kepada termohon eksekusi (bupati Tebo) untuk melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dan apabila termohon tidak bersedia melaksanakan putusan pengadilan tersebut, maka terhadap termohon dikenakan pembayaran sejumlah uang paksa dan/atau sanksi asministratif.

Berdasarkan pasal 7 juncto pasal 72 (ayat 1) undang – undang No. 30 tahun 2014, pejabat pemerintah wajib mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetatp, dan wajib melaksanakan putusan dan/atau tindakan yang sah dan keputusan yang telah dinyatakan tidak sah atau dibatalkan oleh pengadilan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi asministratif sedang oleh atasan/pejabat yang berwenang, berupa pembayaran uang paksa dan/atau ganti rugi, pemberhentian sementara dengan hak-hak jabatan, atau pemberhentian sementara tanpa hak-hak jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 juncto pasal 81 (ayat 2) undang – undang No. 30 tahun 2014.

Bahwa sampai waktu yang ditetapkan termohon belum melaksanakan eksekusi sebagaimana perintah surat penetapan eksekusi No. 24/Pen.Eks/G/KI/2023/PTUN.JBI, tanggal 28 Mei 2023. Maka diajukan kepada Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintah tertinggi untuk memerintahkan termohon eksekusi melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai peraturan perundang -undangan yang berlaku. (JOS)

Editor : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA