
JambiOtoritas.com, JAMBI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi akhirnya memberikan jawaban resmi terkait laporan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Tebo soal penghentian penyidikan atau SP3 sebuah perkara dugaan korupsi. Jawaban tersebut tertuang dalam Surat Resmi Kejati Jambi Nomor: B-5558/L.5.3/Dek.1/08/2026 tertanggal 3 Agustus 2026 yang ditujukan kepada Pimpinan SMSI Tebo.
Dalam surat yang ditandatangani Asisten Intelijen Kejati Jambi, Dr. Muhammad Husaini, S.H., M.H., An. Kepala Kejati Jambi itu, Kejati menjelaskan kronologi tindak lanjut laporan tersebut. Kejati menyebut, surat SMSI Tebo Nomor 017/SMSI-TEBO/VII/2026 tanggal 22 Juli 2026 perihal Permohonan Klarifikasi pada dasarnya memiliki substansi sama dengan surat sebelumnya Nomor 015/SMSI-TEBO/IV/2026 tanggal 14 April 2026.
Surat tersebut awalnya ditujukan ke Kajari Tebo dan diteruskan ke Kejati Jambi. Sebagai bentuk transparansi, Kejati Jambi kemudian menginstruksikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebo untuk melakukan klarifikasi langsung.
Klarifikasi telah dilaksanakan pada Rabu, 20 Mei 2026 pukul 11.30 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Tebo. Tiga orang perwakilan SMSI Kabupaten Tebo yakni Hapizan Romi Faisal, David Asmara dan Adlinsyah hadir dan diterima langsung oleh Kajari Tebo didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus.
Diekspose di Kejagung
Terkait substansi laporan, Kejati Jambi menegaskan perkara tersebut telah dilakukan ekspose bersama Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Monitoring dan Evaluasi pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Ekspose dilakukan saat kegiatan Monitoring, Evaluasi, dan Supervisi Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus Kejari Tebo yang digelar pada 09 Oktober 2025 di Aula Kantor Kejati Jambi.
Hasilnya, disimpulkan bahwa temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jambi telah seluruhnya ditindaklanjuti.
“Dengan kesimpulan hasil temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi tersebut telah seluruhnya ditindaklanjuti dengan penyetoran kelebihan bayar oleh pihak ketiga sehingga sudah tidak terdapat adanya kerugian negara sehingga penyelidikannya dihentikan,” tulis surat tersebut.
Kejati Jambi, menguraikan bahwa dasar hukum penghentian tersebut adalah dengan pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016, unsur merugikan keuangan negara harus dibuktikan sebagai kerugian nyata (actual loss).
“Sehingga adanya pengembalian seluruhnya memiliki relevansi dan berdampak dalam pembuktian unsur-unsur khususnya unsur kerugian negara, unsur memperkaya diri/orang lain dan unsur melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan,” urainya.(JOS)
Editor : David Asmara