PKKPR 5.000 Hektare PT MUD, Forum Akal Sehat Tebo: Pemerintah menabung konflik

waktu baca 2 menit
Kamis, 30 Jul 2026 15:33 220 JambiOtoritas

JambiOtoritas.com, TEBO – Gelombang penolakan muncul dari masyarakat Kabupaten Tebo yang tergabung dalam Forum Masyarakat Akal Sehat. Mereka menolak penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) seluas 5.000 hektare atas nama PT. Mahesa Unggul Dolominda (PT MUD) di wilayah Desa Tanah Garo, Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo.

PKKPR tersebut dikabarkan telah diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tebo pada 27 Februari 2026, di atas lahan eks PT. Andika Permata Nusantara (APN).

Koordinator Forum Masyarakat Akal Sehat, Romy Paisal, menyayangkan penerbitan izin tersebut. Menurutnya, lahan yang dimaksud masih menjadi sumber penghidupan masyarakat dan masih aktif digarap.

“Penerbitan PKKPR ini yang kami sesalkan. Tanah ini masih menjadi sandaran hidup masyarakat, masih digarap, masih ada kebun karet dan sawit rakyat. Tiba-tiba terbit izin 5.000 hektare. Ini sama saja pemerintah menabung konflik,” ujar Romy, Kamis (30/7/2026).

Romy juga mengungkapkan, pihaknya juga menyoroti proses penerbitan PKKPR tersebut yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut disebut tengah didalami KPK dan menyeret sejumlah pejabat daerah.

“Laporan dugaan korupsi dalam penerbitan PKKPR ini itu ternyata sedang didalami KPK. Kami mendukung penuh KPK untuk mengusut tuntas,” katanya.

Ia mengaku masyarakat merasa tidak mendapatkan rasa keadilan dan keamanan atas kebijakan tersebut.

“Apa yang didapat masyarakat dengan pemimpin yang seperti ini? Tidak ada rasa aman. Kami hanya berhadapan dengan aparat, sementara pemegang kebijakan tidak pernah hadir di tengah masyarakat yang sedang mencari keadilan,” ujarnya.

“Kalau mau cari sumber konflik di Tebo ini, ya dari cara menerbitkan izin seperti ini,” tambahnya.

Forum Akal Sehat pun mendesak Gubernur Jambi dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk turun tangan.

Mereka meminta agar evaluasi total dilakukan dan proses perizinan lanjutan PT. MUD dihentikan sementara, sampai ada penyelesaian yang jelas dengan masyarakat adat dan masyarakat setempat.(JOS)

Editor: David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA