Fordmast Desak Transparansi, Kejari Tebo Serius Selidiki Dugaan Maladministrasi Pinjaman PT SMI

waktu baca 2 menit
Selasa, 4 Agu 2026 15:59 79 JambiOtoritas

JambiOtoritas.com, TEBO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo memastikan akan mengusut tuntas dugaan maladministrasi dalam pengajuan pinjaman daerah Pemerintah Kabupaten Tebo kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI. Komitmen itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Tebo melalui Staf Kasi Intelijen, Rara, saat menerima audiensi Team 8 Tebo di Kantor Kejari Tebo, pada Senin (3/8/2025).

“Ya, kami serius sedang melakukan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) terhadap tuntutan kawan-kawan pada saat aksi tanggal 21 Mei kemarin,” tegas Rara di hadapan perwakilan Team 08.

Menanggapi komitmen Kejari itu, perwakilan Team 8 Tebo, Sumini, meminta Kejari tidak main-main dalam menangani laporan tersebut. Ia menilai ada pelanggaran serius dalam tata kelola APBD Tebo. Harapannya, Kejari Tebo serius dalam menangani persoalan ini. Ini menyangkut soal postur APBD yang diutak-atik di tengah jalan tanpa melalui mekanisme penganggaran sebagaimana diatur dalam aturan.

“Lihat bagaimana bisa penganggaran genset serta dana hibah miliaran rupiah bisa lolos untuk Aparat Penegak Hukum (APH), bahkan ada yang tanpa dokumen pendukung. Kami akan datang lagi ke Kejaksaan jika para pihak yang kami laporkan ini tidak segera dipanggil,” tandasnya.

Sebelumnya, puluhan massa yang tergabung dalam Forum Diskusi Masyarakat Tebo (Fordmast) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejari Tebo pada Kamis, 21 Mei 2025 lalu. Dalam aksi tersebut, Ada poin krusial yang menjadi tuntutan Fordmast, seperti kejanggalan perubahan plafon anggaran. Massa menyoroti perubahan nilai pinjaman yang tidak konsisten. Rencana awal yang diajukan Pemkab Tebo dan disahkan dalam APBD sebesar Rp140 miliar, namun plafon yang disetujui PT SMI hanya sekitar Rp99,86 miliar.

Kemudian, dugaan Maladministrasi
perubahan nominal pembiayaan utang yang dinilai sepihak dan tidak sinkron dengan dokumen perencanaan APBD awal diduga mengandung unsur maladministrasi dan melanggar mekanisme aturan penganggaran. Fordmast mengecam fungsi pengawasan DPRD Tebo yang dinilai tumpul dalam mengawal kebijakan krusial bernilai ratusan miliar tersebut.

Ketika itu, massa mendesak Kejari membongkar kejanggalan dokumen, penyusunan item kegiatan infrastruktur, serta komunikasi tertutup antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan pihak legislatif. (JOS)

Editor: David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA