Gudang BBM Ilegal di Bungo Terbakar Hebat, 2 Pekerja Luka Bakar dan Ratusan Jerigen Solar Ludes

waktu baca 2 menit
Rabu, 29 Jul 2026 21:54 23 JambiOtoritas
Gambar ilustrasi/JOS

JambiOtoritas.com, BUNGO – Kebakaran hebat melanda sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Kampung Pasir Pangarayan, Dusun Candi, Jalan Menuju Telentam, Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo, Rabu (29/7/2026) siang.

Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 14.12 WIB itu membuat panik warga sekitar. Pasalnya, kobaran api disertai asap hitam pekat membubung tinggi, sementara lokasi gudang berada sangat dekat dengan permukiman penduduk.

Informasi di lapangan, api diduga melalap ratusan jerigen dan puluhan drum berisi solar subsidi yang tertampung di dalam gudang. Api baru berhasil dijinakkan sekitar pukul 17.00 WIB setelah petugas berjibaku selama hampir tiga jam.

Akibat kejadian tersebut, dua orang dilaporkan mengalami luka bakar serius. Keduanya diduga merupakan pekerja di gudang tersebut dan langsung dilarikan ke rumah sakit di Kabupaten Bungo untuk mendapatkan perawatan intensif.

Warga setempat menyebut, gudang yang terbakar tersebut diduga milik seorang warga berinisial P. Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) awal, lokasi tersebut diindikasikan menjadi tempat pengolahan BBM jenis solar subsidi yang diduga untuk memasok aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau dompeng di wilayah Sungai Dusun Candi.

Hingga kini, penyebab pasti kebakaran masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. Usai api padam, aparat kepolisian langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP dan mengamankan area dari warga.

Kapolres Bungo, AKBP Zamri Elfino, S.I.K., mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik penampungan maupun pengolahan BBM ilegal.

Ia menegaskan, aktivitas tersebut selain melanggar hukum juga sangat membahayakan keselamatan jiwa.

“Kepolisian akan menindak tegas segala bentuk praktik ilegal yang berpotensi mengancam keselamatan masyarakat,” tegasnya.(JOS)

Editor : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA