Ada Apa di Balik PKKPR PT. Mahesa Unggul Dolominda di Tanah Garo? LSM Amatir Endus Dugaan Pemalsuan Alas Hak

waktu baca 2 menit
Selasa, 28 Jul 2026 20:03 68 JambiOtoritas

JambiOtoritas.com, TEBO – LSM Amatir provinsi Riau, ‘mengendus’ dugaan pemalsuan alas hak atas lahan yang dimohonkan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR) pihak PT. Mahesa Unggul Dolominda di desa Tanah Garo, kecamatan Muara Tabir kabupaten Tebo, Jambi. Tidak hanya itu, lembaga tersebut dalam laporannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga telah terjadi praktik gratifikasi oleh bupati Tebo.

Ketua LSM AMATIR, Nardo Pasaribu, menyatakan penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk PT. Mahesa Unggul Dolominda di Desa Tanah Garo itu berlangsung dalam tempo waktu yang tidak wajar.

” LSM Amatir sudah melayangkan laporan resmi ke KPK. Ada beberapa kejanggalan serius yang kami temukan dalam proses penerbitan PKKPR PT. Mahesa Unggul Dolominda ini,” kata dia.

Menurutnya, proses yang tidak wajar dilihat ditahap klarifikasi yang dilakukan pihak BPN dan dinas terkait.

“Berdasarkan alas haknya, tidak mungkin secepat itu orang BPN mengklarifikasi. Hanya dalam tempo beberapa bulan sudah selesai. Itu kejanggalannya yang kita lihat,” ujar Nardo Pasaribu kepada wartawan, Selasa (28/07/2026) saat dihubungi via ponselnya di Riau.

Dikatakan Nardo, dari proses yang singkat ada indikasi dugaan pemalsuan dokumen alas hak PT. Mahesa Unggul Dolominda untuk mengurus PKKPR tersebut.

” kami menduga alas hak yang digunakan diduga palsu semua,” ungkapnya.

Atas beberapa kejanggalan tersebut, LSM Amatir menduga ada praktik menjurus gratifikasi yang melibatkan pihak perusahaan dengan penyelenggara negara di Kabupaten Tebo. Nardo menegaskan bahwa dengan laporan yang disampaikan ke KPK itu. pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan dan pembuktian kepada KPK.

“Pada intinya kita menduga ada gratifikasi antara pihak Mahesa dengan Bupati Tebo. Ini yang perlu didalami KPK. Itu inti pelaporan kami,” kata Ketua LSM Amatir Riau tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT. Mahesa Unggul Dolominda dan Bupati Tebo belum memberikan keterangan resmi.(JOS)

Editor : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA