Inspektorat Tebo Sebut Mantan Kadis Damkar Belum Kembalikan Temuan BPK

waktu baca 2 menit
Selasa, 4 Agu 2026 20:59 150 JambiOtoritas

JambiOtoritas.com, TEBO – Terkait temuan mantan Kadis ‘A’, Inspektorat Daerah Kabupaten Tebo memastikan belum menerima bukti penyetoran pengembalian temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Tebo.

Temuan tersebut tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Jambi atas APBD Tahun Anggaran 2025. Dalam LHP itu, BPK menemukan adanya pencairan Uang Persediaan / Ganti Uang (UP/GU) yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum mantan Kepala Dinas Damkar periode Januari – Juni 2025.

Baca Berita Terkait : Eks. Kadis Damkar Gunakan Duit Kantor Buat Kepentingan Pribadi Jadi Temuan BPK


“Belum ada bukti setor dari sana. Masih ada waktu sebelum batas pengembalian tenggat 60 hari,” ujar Kasubbag Evaluasi dan Pelaporan Inspektorat Daerah Kabupaten Tebo, Agustiawan, saat dikonfirmasi via ponselnya, pada Selasa (4/8/2026).

Agustiawan menjelaskan, secara keseluruhan total temuan LHP BPK di Kabupaten Tebo mencapai lebih dari Rp4 miliar yang tersebar hampir di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Saat ini proses pengembalian masih berjalan.

“Progres pengembalian masih jalan. Kita masih menghitung. Masih ada waktu beberapa hari lagi menjelang batas waktu 60 hari,” jelasnya.

Sesuai mekanisme, seluruh temuan BPK wajib dikembalikan ke kas daerah paling lambat 60 hari setelah LHP diserahkan. Jika melewati tenggat tersebut, maka temuan dapat berlanjut ke proses penegakan hukum. (JOS)


Editor: David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA