73 Desa di Tebo Jalani Penegasan Batas, PMD Akui Sengketa Lubuk Mandarsah
waktu baca 3 menit
Rabu, 23 Sep 2026 16:27 17 JambiOtoritas
Ilustrasi sengketa penegasan batas desa lubuk mandarsah Tengah ilir kabupaten Tebo tahun 2026/foto AI.JOS
JambiOtoritas.com, TEBO – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tebo memastikan kegiatan penegasan batas desa yang dikerjakan TOPDAM AD II/ Sriwijaya bukan hanya di Kecamatan Tengah Ilir, melainkan program serentak untuk desa-desa yang belum memiliki batas definitif.
“Yang dilakukan TOPDAM II Sriwijaya itu bukan hanya di Tengah Ilir, seluruh Kabupaten Tebo yang belum melaksanakan penegasan batas desa. Untuk yang dikerjakan TOPDAM ini kurang lebih ada 73 desa,” ujar Kabid Pemdes Dinas PMD Kabupaten Tebo, Prayitno, Rabu (23/9/2026)
Menurut Prayitno, saat ini prosesnya sedang berjalan dalam tahap mediasi antar desa yang berbatasan. Jika Desa A dengan Desa B tidak menemukan titik sepakat soal tapal batas, maka akan dimediasi secara berjenjang.
“Memang diakui kemarin di Dinas PMD diminta pinjam tempat untuk dalam rangka mediasi desa-desa di Tengah Ilir. Kalau yang Muara Tabir dilaksanakan biasanya di kantor Camat,” jelasnya.
Untuk Kecamatan Tengah Ilir sendiri, kata Prayitno, menjadi lokasi terakhir dari 73 desa tersebut. Dikatakannya, terkait jumlah desa yang sengketanya naik ke tingkat kabupaten, Prayitno mengaku belum menerima rekap resmi dari TOPDAM. Namun mekanismenya jelas, desa yang langsung sepakat saat tracking di lapangan tidak perlu mediasi.
“Kalau itu jumlahnya saya belum dapat rekap dari Topdam. Cuman ada yang langsung sepakat, umpamanya di bawah itu dilakukan tracking sepakat sudah tidak dilakukan mediasi. Kalau dilakukan mediasi tingkat kecamatan tidak selesai, nanti dibawa ke tingkat kabupaten, yang menyelesaikan tim penegasan batas desa tingkat kabupaten,” ujarnya.
Seperti kasus di Lubuk Mandarsah, Prayitno membenarkan bahwa hanya sebagian batasnya yang naik ke kabupaten.
“Bisa jadi Lubuk Mandarsah, kalau Lubuk Mandarsah dengan Muara Kilis sepakat. Yang tidak sepakat dengan Rantau Api dengan Mengupeh berarti yang ke kabupaten,” katanya.
Prayitno juga menjelaskan alur verifikasi peta batas desa. Peta yang dibuat TOPDAM II/Sriwijaya di lapangan akan dibawa ke Badan Informasi Geospasial (BIG) di Cibinong, Bogor untuk diverifikasi.
“Badan Informasi Geospasial ini yang verifikasi peta desa. Kantor pusatnya di Cibinong, Bogor. Ini pusatnya yang di Palembang dia yang melaksanakan penegasan batas desa. Yang bawa ke BIG ya beliau itu,” terangnya.
Terkait skema anggaran, Prayitno menegaskan tidak ada kontrak APBD Kabupaten. MOU difasilitasi Bagian Pemerintahan Setda Tebo dengan TOPDAM II/ Sriwijaya Palembang, namun kontrak kerja langsung antara TOPDAM dengan masing-masing desa.
“Kontraknya MOU antara Pemerintah Kabupaten Tebo yang difasilitasi oleh Bagian PEM. Kalau kontrak kerjanya itu langsung dari TOPDAM dengan desa. Anggarannya anggaran desa, Rp 25 juta per desa,” pungkasnya.(JOS)