JambiOtoritas.com, TEBO – Gugatan SK bupati Tebo tentang penetapan kepala desa terpilih desa Tuo Sumay kecamatan Sumay di pengadilan TUN Jambi dituding merupakan upaya menjatuhkan yang dilakukan oleh rival politik kepala desa Hazri ketika pilkades didesa itu. Menurut Hazri menyatakan bahwa akan menuruti proses yang berjalan di pengadilan itu.
” Fuad itu yang mengadukan, biarlah. Saya juga sudah menyiapkan pengacara untuk melakukan pembelaan, ” kata dia, Jum’at (20/5/2022) pekan lalu, via ponselnya,
Dikatakannya, Fuad itu tidak menyadari bahwa bini dia itu tamat sekolah serempak saya. Nanti dia akan saya jadikan saksi.
Baca berita terkaitnya : Perkara Hukum, Bupati Tebo Tergugat di Pengadilan TUN Jambi
Sementara itu, kepala dinas PMD kabupaten Tebo. Nafri Junaidi menyatakan informasi yang diterimanya bahwa pada ijazahnya tertulis namanya Hazrianto, tapi itu berbeda dengan nama di KKnya, kalau ijazahnya asli. Menurut Nafri, kalau secara administrasi yang salah itu cuman namanya saja yang berbeda.
” Dinas PMD menerima bahan dari bawah (panitia) pemilihan pilkades saat itu. Kejadian ini macam-macan saja, kok jadi begini, saya fikir itu tidak akan sampai menjadi dasar pemberhentian sebagai kepala desa, karena dia tidak memalsukan, karena orangnya sama hanya perbedaan nama pakai ‘To’ dibelakang. Kalau sampai diberhentikan dari jabatan kepala desa tidak sampai kesanalah. Karena yang dirugikan juga tidak ada,” katanya, Selasa (24/5/2022)
Tapi yang jelas, pernah saya sarankan supaya dikukuhkan salah satu namanya yang dipakai pada pengadilan negeri disini atau di PTUN. ” Dia itu mengurangi namanya sendiri, Hazrianto, menjadi Hazri. Secara Administrasi, itulah yang terjadi. Kita lihat nantilah putusannya,” katanya. (JOS)
Penulis : David Asmara