
JambiOtoritas.com, TEBO – Rekanan pelaksana proyek turap dan jalan rigid beton di desa Pagar Puding, kecamatan Tebo ulu menyesalkan 5 persen anggaran dana hibah tertahan di kas daerah harus dikembalikan ke BNPB. Rekanan pelaksana kegiatan BPBD Tebo PT. Selaras Restu Abadi ( SRA) KSO dari PT. Pulau Bintan Bestari (PBB), Joko Suhariyanto mengatakan akibat lima persen anggaran kegiatan turap di pagar puding yang belum dicairkan PPK pada akhirnya menjadi beban APBD kabupaten Tebo.
” proyek turap Pagar Puding waktu itu bisa di cairkan seratus persen dananya dari BNPB pusat semua. Tapi karena gara-gara 5 persennya di tahan, akhirnya jadi Pemkab Tebo yang membiayai,” ucap Joko
Menurut Joko, kalau soal pemeliharaan harusnya tidak perlu dikhawatirkan karena ada waktu selama 6 bulan, tinggal di minta saja pihak rekanan untuk melakukan pemeliharaannya. Tapi kalau soal 5 persen di tahan kita tidak tahu alasan detailnya.
Dia menyebutkan bahwa saat itu pekerjaan sudah diselesaikan. Tapi bila tidak semulus yang diharapkan itu dianggap merupakan hal biasa yang bisa diperbaiki dimasa pemeliharaan.
“Justru kerugiannya di situ, tapi kalau waktu itu dicairkan 100 persen Tebo tidak perlu keluar duit karena dari pusat langsung,” katanya.
Dikatakannya, soal hasil pemeriksaan BPK ada temuan rekanan wajib mengembalikannya. Jika tidak, pihak kejaksaan yang akan turun tangan memanggil rekanan.
” jadi Pemda Tebo tidak perlu lagi mengeluarkan biaya APBD. Paling tidak kalau 5 persen sekitar Rp1 milyaran sehingga menjadi beban Tebo kalau tidak diteken 100 persen, itu menurut saya,” ujar Joko.(JOS)
Editor : David Asmara