
JambiOtoritas.com, TEBO – Gugatan perdata, perkata sengketa tanah antara pemerintah desa (Pemdes) selaku penggugat Untung Swastadi terhadap warganya sendiri Agus Salim Lubis (tergugat), menjadi sorotan publik yang luas. Sebelumnya, dinyatakan tidak etis oleh Partai Gerindra.
Kini isu terhadap anggaran pendampingan hukum yang di keluarkan oleh Pemdes Sukadamai, Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo itu, turut dipertanyakan. Diketahui Kades Untung telah dua kali melakukan gugatan di PN Tebo, sejak 2024 dan 2025 ini. Menanggapi hal anggaran itu, apakah di poskan dalam APBDes 2024/2025 belum dapat dipastikan pihak kecamatan Rimbo Ilir.
Sementara itu, Camat Rimbo Ilir, Joko Kisworo, di konfirmasi wartawan melalui sambungan telpon, Selasa (14/10/2025) mengaku tidak ingat apakah anggaran bantuan hukum untuk desa Sukadamai, ada atau tidaknya dalam anggaran pendapatan belanja desa (RAPBDes).
Namun begitu. Joko menyebutkan kecamatan berkewajiban melakukan verifikasi dan evaluasi penyusunan anggaran APBDes sebelum di sahkan menjadi APBDes.
” Nanti kita tengok dulu APBDesnya, ada atau tidak anggaran bantuan hukum dalam perkara di PN itu. Setelah itu akan saya informasikan,” katanya. (JOS)
Editor : David Asmara