TEBO, Jambiotoritas.com – Sidang perdana gugatan melawan hukum terhadap SK pemberhentian ketua DPC PAN kecamatan Rimbo Ilir kabupaten Tebo, Jambi berlangsung, Selasa (12/2/2019) di pengadilan Negeri Tebo. Penggugat Tumino terlihat berkemeja batik coklat lengan panjang, bercelana hitam tampak duduk dalam ruang sidang. Sementara tergugat ketua DPD PAN Kabupaten Tebo, Syamsuri, Al hadir bersama bendahara DPD PAN, Gadismawati, SH.
Ketua majelis hakim, Partono, SH menyampaikan bahwa materi gugatan Tumino, melalui kuasa hukumnya, Dedi Irawan, SH menyatakan permasalahan pemberhentian anggota tidak sesuai prosedur. Deliknya adalah perbuatan melawan hukum bukan sengketa parpol. Artinya tidak terkait sengketa parpol ini, masih ada waktu untuk dilakukan mediasi.
Sementara itu, pihak Syamsuri tidak menyampaikam SK selaku pengurus DPD PAN Tebo. Oleh karena belum dapat memperlihatkan bukti SK sebagai ketua DPD PAN. Hakim ketua menyarankan kedua belah pihak melakukan mediasi. Diharapkan perselisihan ini tentunya ada solusinya, harapannya bisa diselesaikan dengan cara mufakat.
” Kedua belah pihak bisa memilih mediator dari luar atau luar pengadilan. Mediator ini siatnya netral yang akan memberikan masukan kedua pihak dan menyelesaikan permasalahan ini secara damai,” kata hakim ketua Partono.
Bila dalam prosesnya sudah ada kesepakatan akan dibuatkan berita acara kesepakatan yang akan dikuatkan dengan putusan majelis hakim. Apabila nanti para pihak, bila melalaikan kewajiban hasil kesepakatan, para pihak yang melanggar bisa dieksekusi,” kata hakim ketua, Partono, SH, MH, didampingi hakim anggota, Andre lesmana, SH dan Cindar Bumi, SH, MH
Dengan demikian, para pihak menyerahkan untuk memilih mediator dari PN. Hakim ketua menunjuk hakim angota sebagai mediator, Cindar Bumi. Kemudian dari pada itu, dalam waktu 30 haru, nanti akan ditentukan pertemuan berikut. Ini sebagai wujud komitemen pengadilan dengan biaya ringan, cepat murah, bisa tercapai.
Sementara itu ketua DPD PAN kabupaten Tebo, H. Syamsuri, Al menyatakan optimis dalam proses mediasi para pihak akan menemukan penyelesaian yang terbaik.
” Inshaa Allah kami akan menjalani proses mediasi yang disarankan hakim ketua. Mudah-mudahan bisa selesai dengan baiklah,” kata Syamsuri, singkat (red/David Asmara)