Soal Kasus LPJU Anggaran Dana Desa, Jaksa Periksa Kades Lagi

waktu baca 2 menit
Kamis, 14 Feb 2019 23:06 0 37 jambiotoritas
Pemeriksaan para ratusan kepala desa dikabupaten tebo oleh Kejari Tebo, beberapa waktu lalu. Mereka diperiksa terkait kasus pengadaan lampu penerangan jalan umum anggaran dana desa TA 2017/foto dokumen
Pemeriksaan para ratusan kepala desa dikabupaten tebo oleh Kejari Tebo, beberapa waktu lalu. Mereka diperiksa terkait kasus pengadaan lampu penerangan jalan umum anggaran dana desa TA 2017/foto dokumen.

TEBO,jambiotoritas.com – Kejaksaan negeri Tebo, Kamis (14/2/2019) kembali memeriksa sejumlah kepala desa. Pemeriksaan terhadap mereka itu untuk menguatkan informasi dari hasil pemeriksaan badan pengawasan keuangan dan pembangunan provinsi Jambi.

Menurut kepala kejaksaan negeri Tebo, melalui kepala seksi Intelijen, Agus Sukandar menyatakan pemeriksaan para kepala desa dan sejumlah saksi sedang ditangani jaksa penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) hari ini, Kamis (14/2/2014).

Pemeriksaan para kades ini untuk menggali keterangan para saksi yang lebih dalam. Menguatkan daripada audit kerugian negara yang di lakukan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP), ” kata Agus.

Ditanya apakah penyidikannya, dalam waktu dekat ini sudah ada mengarah pada bakal penetapan tersangkanya ?. Agus Sukandar hanya meminta agar awak media bersabar dengan dalih sambil menunggu audit BPKP.

“ Belum, belum ada.  Nantilah, sabar dulu. Kita tunggu hasil audit dari BPKP, ” kilahnya.

Dari keterangan dan pengakuan beberapa Kades terkait pengadaan lampu penerangan jalan umum (LPJU) yang sudah dalam tahapan penyidikan di Kejari  Tebo ini. Pengadaan LPJU yang diambil dari pos Dana Desa tahun anggaran 2017 tersebut. Para kepala desa juga tengah menjalani audit  oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Jambi.

“Iya, kita barusan diperiksa oleh BPK-RI, dana desa kami juga sedang di audit terkait pengadaan LPJU di biayai DD 2017, ” ujar Kades yang tak mau disebut namanya. (red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA