JAMBI, jambiotoritas. com – Secara umum program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka pembelajaran yang bermutu, serta berperan dalam mempercepat pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM). Tujuan BOS adalah membebaskan pungutan dan meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik. BOS dikelola oleh sekolah dengan menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), yang memberikan kebebasan dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan program yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan sekolah.
Penggunaan BOS hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan dan tidak ada intervensi atau pemotongan dari pihak manapun. Pengelolaan BOS mengikutsertakan Dewan Guru dan Komite Sekolah. Pengelolaan BOS dengan MBS wajib mengelola dana secara profesional dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel, dan transparan. Melakukan evaluasi setiap tahun dan menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM), Rencana Kerja Tahunan (RKT), dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
Namun, banyak cara untuk mengakali anggaran pendidikan, khususnya dana BOS yang mengalir ke sekolah-sekolah penerima program BOS. Berikut ini adalah sebagian modus penyelewengan pengelolaan dana BOS yang pernah terjadi di beberapa sekolah, dari berbagai sumber.
Akan tetapi ada solusi yang bisa ditawarkan pada masa mendatang : Ada audit independen thd laporan pemakaian dana BOS. Ada pengawasan dari DPRD—karena meskipun dana bersumber dari pemerintah pusat, mekanisme penganggaran tetap melalui APBD.
Adanya peningkatan peran orang tua siswa (anggota Komite Sekolah) untuk terlibat mengawasi dana BOS. Perlu adanya intervensi KPK dengan mengambil alih semua kasus BOS. Perlu adanya penghargaan bagi sekolah yang mengelola BOS dengan baik dan hukuman bagi kepala sekolah yang menyelewengkan dana BOS.
Perlu diketahui, besar dana BOS yang diterima oleh sekolah dihitung berdasarkan jumlah siswa yang ada di sekolah. Data jumlah siswa yang digunakan dalam perhitungan besar dana BOS bagi sekolah adalah data dari Dapodik. Biaya untuk perhitungan besar dana BOS yang diberikan untuk jenjang SD Rp800.000,-/siswa/tahun. Sebagai salah satu bentuk tanggung jawab dalam pengelolaan program dan penggunaan dana BOS, sekolah harus menyusun dan mempublikasikan dokumen pendukung transparansi informasi secara lengkap. Dokumen pendukung yang harus dipublikasikan oleh sekolah sebagai upaya transparansi. (red. JOS)