Gandeng BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Tebo Serahkan Santunan dan Gencarkan Sosialisasi

waktu baca 2 menit
Rabu, 22 Jul 2026 14:20 837 JambiOtoritas
Wakil bupati Tebo, Nazar Efendi, Sekda Tebo, Sindi bersama kepala BPJS Ketenagakerjaan wilayah jambi barat, Ahmad Bisri menyerahkan santunan kepada ahli waris/foto JOS

JambiOtoritas.com, TEBO – Pemerintah Kabupaten Tebo terus menggenjot perlindungan bagi pekerja. Wakil Bupati Tebo, Nazar Efendi, SE.MS.i menegaskan seluruh pekerja formal dan informal di Tebo harus mendapat jaminan sosial ketenagakerjaan.

Hal itu disampaikan Wabup saat sosialisasi bersama BPJS Ketenagakerjaan, yang dirangkaikan dengan penyerahan santunan kematian akibat kecelakaan kerja kepada ahli waris warga Tebo.

“Jaminan sosial ketenagakerjaan ini kewajiban kita semua. Baik pekerja formal maupun informal wajib mendapat perlindungan,” tegas Nazar, Rabu (22/7/2026).

Menurutnya, jaminan sosial akan membuat pekerja lebih tenang dan produktif karena ada kepastian perlindungan saat bekerja.

Saat ini, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Tebo baru menyentuh angka 23,8 persen. Untuk mengejar target, Pemkab akan menggencarkan sosialisasi hingga ke tingkat desa.

“Banyak masyarakat, bahkan di pemerintahan sendiri yang belum paham manfaatnya. Jadi sosialisasi harus kita gencarkan,” ujarnya.

Strategi yang disiapkan yakni membentuk Agen BPJS Ketenagakerjaan di setiap desa. Agen ini nantinya bertugas mengedukasi warga, merekrut peserta baru, hingga mendampingi proses klaim jika terjadi musibah.

Wabup menegaskan program ini bukan beban, melainkan bentuk hadirnya negara.

“Ini bukan beban. Ini jaminan. Ketika terjadi kecelakaan kerja, ada santunan, ada jaminan hidup yang layak bagi keluarga,” katanya.

Pemkab Tebo menargetkan 100 persen pekerja menjadi peserta. Pasalnya manfaatnya sangat besar, termasuk beasiswa untuk anak peserta yang meninggal akibat kecelakaan kerja hingga lulus kuliah.

“Target kita semua pekerja jadi peserta. Manfaatnya kembali ke pekerja itu sendiri,” pungkasnya.

BPJS Ketenagakerjaan sendiri memiliki 5 program utama: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). (JOS)

Editor : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA