
JambiOtoritas.com, TEBO – Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLH-Hub) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, menjadi salah satu dinas yang dilaporkan Kelompok Amanah Rakyat Indonesia (AMATIR) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) PT Mahesa Unggul Dolominda (PT MUD).
Menanggapi laporan yang beredar di media nasional tersebut, Kepala Dinas DLH-Hub Kabupaten Tebo, Eryanto, memberikan klarifikasinya. Saat dihubungi via telepon, Selasa (21/7/2026), Eryanto menegaskan bahwa proses perizinan PT MUD belum masuk ke ranah dinasnya.
“Yang jelas ranahnya belum masuk ke kami terkait kegiatan mereka. Ranahnya baru di alas hak, berarti masih di pertanahan dan tata ruang,” ujar Eryanto.
Menurutnya, jika pelaporan tersebut ditujukan ke DLH-Hub, maka itu keliru. DLH-Hub baru akan berperan apabila dokumen perizinan sudah masuk ke tahap Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
“Kecuali pengurusan perizinannya sudah masuk ke DLH-Hub, artinya AmdalNet. Ini AmdalNet saja belum masuk, bagaimana mau dilaporkan, begitu kira-kira,” ucapnya.
Eryanto menilai laporan tersebut justru terbalik. Seharusnya yang dipersoalkan adalah dinas yang membidangi tata ruang, karena PKKPR berkaitan erat dengan tata ruang.
“Tata ruang itu yang masak kan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tebo. Bukan di DLH-Hub,” tegasnya.
Ia menjelaskan alur perizinan sesuai regulasi. Peran DLH-Hub berada di lapis keempat, setelah Peraturan Teknis (Pertek) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Izin tata ruang PKKPR itu baru muncul setelah masuk di sistem OSS (Online Single Submission) perizinan satu pintu,” jelasnya.
Karena itu, Eryanto menilai laporan ke KPK tersebut terlalu dini dan tidak tepat sasaran.
“Masih terlalu dini kalau DLH-Hub dilaporkan ke KPK. Kalau untuk perizinan, kalau saya monitor memang sudah keluar, cuma di dalam sistem Amdal kami belum masuk, gimana mau diproses,” pungkasnya. (JOS)
Editor : David Asmara