Tren Piutang PBB-P2 Tebo Naik 5 Tahun Beruntun, Penagihan Hanya 10 Persen

waktu baca 2 menit
Senin, 20 Jul 2026 19:52 246 JambiOtoritas
Infografis AI/sumber Istimewa/JOS

JambiOtoritas.com, TEBO – Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan [LHP] atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah [LKPD] Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2024 Nomor 15.B/LHP/XVIII.JMB/05/2025 tanggal 26 Mei 2025, Badan Pemeriksa Keuangan [BPK] Perwakilan Jambi mengungkapkan adanya permasalahan penagihan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan [PBB-P2] yang belum optimal.

BPK mencatat terdapat piutang macet PBB-P2 sebesar Rp 8.045.834.142,00. Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Tebo agar memerintahkan Kepala Bakeuda untuk melakukan verifikasi atas nilai piutang sesuai kondisi sebenarnya serta lebih optimal dalam penagihan piutang kategori macet. Namun hingga pemeriksaan berakhir, tindak lanjut yang dilakukan Pemkab Tebo dinilai belum sesuai rekomendasi.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut atas data ketetapan, realisasi, dan nilai piutang selama lima tahun terakhir menunjukkan tren yang mengkhawatirkan.

Berdasarkan Tabel 1.44 LHP BPK, nilai piutang PBB-P2 terus mengalami kenaikan:
• Tahun 2021: Rp 9.374.273.696,00
• Tahun 2022: Rp 9.770.227.349,00
• Tahun 2023: Rp 10.206.041.429,00 • Tahun 2024: Rp 10.828.748.958,00 • Tahun 2025: Rp 11.407.068.820,00
Kenaikan saldo piutang tidak diimbangi dengan upaya penagihan. Pada Tahun 2024, penambahan piutang baru tercatat sebesar Rp 699.798.862,00, sementara pengurangan atau penagihan piutang hanya sebesar Rp 77.091.333,00 atau sekitar 11% dari penambahan.

“Tidak terdapat penurunan nilai piutang pajak PBB-P2 yang signifikan, sementara nilai piutang terus mengalami kenaikan,” tulis BPK dalam LHP tersebut.

Kondisi ini menunjukkan dari total piutang Rp 10,82 Miliar di tahun 2024, sekitar 74,3% di antaranya merupakan piutang macet yang belum tertagih lebih dari 2 tahun dan belum melalui proses validasi data.

Temuan ini menjadi perhatian serius terkait optimalisasi Pendapatan Asli Daerah [PAD] dan validitas aset lancar di neraca keuangan daerah. Sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan, piutang yang tidak tertagih harus melalui proses verifikasi dan penyisihan yang memadai agar laporan keuangan menggambarkan kondisi yang sebenarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya mengkonfirmasi langkah tindak lanjut dari Bakeuda Kabupaten Tebo atas rekomendasi BPK tersebut.(JOS)

Editor : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA