JambiOtoritas.com, TEBO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah mendalami laporan LSM Amanah Rakyat Indonesia (AMATIR) terkait dugaan korupsi penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) PT Mahesa Unggul Dolominda (PT MUD) di desa Tanah Garo kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo, Jambi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan laporan tersebut sedang dalam pendalaman, Rabu (22/7/2026). Namun ia enggan membeberkan sejauh mana proses verifikasi.
“Untuk perkembangan laporan aduan, hanya bisa disampaikan kepada pelapor. Ini untuk menjaga kerahasiaan identitas pelapor dan materi aduan,” tulis Budi.
Saat ditanya lebih jauh soal tahapannya, ia hanya menjawab singkat, “Tidak bisa mas.”
Pernyataan KPK ini sekaligus menjawab laporan AMATIR yang menyeret Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLH-Hub) Kabupaten Tebo.
Kepala DLH-Hub Tebo, Eryanto, membantah keras dan menyebut laporan itu keliru serta melempar tanggung jawab ke Dinas PUPR.
“Yang jelas ranahnya belum masuk ke kami. Ini baru urusan alas hak, masih di pertanahan dan tata ruang. Kalau DLH-Hub yang dilaporkan, itu keliru,” tegas Eryanto, Selasa (21/7/2026).
Menurut Eryanto, DLH-Hub baru memiliki kewenangan jika dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) telah masuk ke sistem AmdalNet.
“AmdalNet saja belum masuk bagaimana mau dilaporkan. Masih terlalu dini,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penerbitan PKKPR merupakan kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), bukan DLH-Hub.
“Yang masak tata ruang itu PUPR. Posisi kami itu lapis keempat setelah Pertek BPN dan setelah masuk sistem OSS. Jadi bukan di kami,” pungkasnya.(JOS)
Editor : David Asmara
Post Views: 31