Dewan Setujui 12 Ranperda Jadi Perda Kabupaten Tebo

waktu baca 2 menit
Rabu, 27 Mar 2019 15:00 0 205 jambiotoritas
Serahkan berita acara persetujuan Ranperda menjadi Peraturan daerah kabupaten Tebo tahun 2019, Rabu (27/3/2019)/ft.Jambi otoritas

TEBO, jambiotoritas. com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tebo, Rabu, (27/03/2019) melaksanakan paripurna mendengarkan Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Tebo Terhadap LKPJ Kinerja Bupati Tebo tahun 2018 dan Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Tebo Terhadap 12 (Dua Belas) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tebo tahun 2019

Wakil ketua I, Wartono Trian Kusumo yang menyampaikan pendapat akhir Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Tebo terhadap LKPJ Kinerja Bupati Tebo tahun 2018 itu. Membacakan pandangan akhir dan Menyampaikan catatan kinerja kepada pemerintah kabupaten Tebo yang diharapkan dapat ditindaklanjuti. Ketujuh Fraksi yang menyetujui 12 Ranperda menjadi Perda ialah Fraksi Golkar, PDIP, Demokrat, Gerindra, PAN, Nasdem Kebangkitan Bangsa.

Ketua DPRD Tebo, Agus Rubiyanto sebagai pimpinan sidang menyampaikan bahwa 12 Raperda tersebut terkait masalah peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak.

“Seperti Ranperda pajak Bumi bangunan perdesaan dan perkotaan, biaya perolehan tanah dan bangunan, penerangan jalan, reklame, restoran, perhotelan, air tanah, mineral hutan logam dan bebatuan, kuburan, sarang burung walet, parkir dan pajak retribusi mendirikan bangunan,” kata Ketua DPRD Agus Rubiyanto.

Kemudian, Ketua DPRD Tebo menanyakan apakah semua fraksi di DPR ini menyetujui 12 Ranperda tersebut menjadi Perda. Semua anggota dewan yang hadir langsung menjawab setuju.

Bupati Tebo H. Sukandar mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota dewan atas kerjasamanya dalam pembahasan LKPJ dan 12 Ranperda menjadi perda kabupaten Tebo Dikatakannya bahwa 12 Ranperda yang menyangkut peningkatan PAD ini agar tidak menjadi dokumen abadi yang dibuka ketika mau ada revisi. 

Menurut dua, disahkannya 12 Ranperda Kabupaten Tebo, menjadi peraturan daerah (Perda) ini diharapkan agar percepatan pembangunan Kabupaten Tebo dapat segera dilaksanakan dan menjadi landasan hukum yang berlaku.

” Saya berharap kerjasama antara legislatif dan eksekutif bisa berjalan dengan baik dan berlanjut untuk masa akan datang  Kepada Bakeudah membuat aplikasi atau sistem yang terintegrasi terkait masalah pajak ini langsung bisa ditransfer ke rekening daerah melalui bank jambi. Seperti arahan KPK dalam pertemuan beberapa hari lalu, ,” katanya. (JOS)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA