TEBO,jambiotoritas.com – Suasana perkantoran pemerintah kabupaten Tebo pasca pemilu legilatif dan Pilpres (17/4/2019) serentak tampak sepi. BKPSDM menyatakan bahwa tidak ada permintaan Sidak oleh Bupati ataupun wakil Bupati maupun sekretaris daerah. Meski demikian, monitoring kehadiran merupakan tanggungjawab kepala OPD. Tetapi koordinasi dengan BKPSDM tetap berjalan.
” Memang tidak ada inspeksi mendadak (sidak) pasca pemilu, hari ini. Berdasarkan PP 53 tahun 2010 itu, merupakan kewenangan kepala organisasi perangkat daerah masing-masing yang melakukan monitoring kehadiran ASN,” kata kepala bidang pengadaan dan pembinaan, BKPSDM Tebo, Ruhman Sahfuddin, Kamis (18/4/2019) siang, sekitar pukul 14.15 wib dikantornya.
Menurut dia, sistem absensi kehadiran ASN belum terintegrasi dengan BKPSDM. Ruanglingkupnya sebatas OPD masing – masing. Tetap ada sanksi terhadap ASN yang mungkin tidak. Secara otomatis itu akan berpengaruh pada penerimaan TPPnya. Tak terkecuali jika itu kepala OPDnya sendiri.
” Aturan dan sanksi berdasarkan aturan PP 53 itu, minimal lima kali absen tanpa kejelasan dapat diberikan teguran dan diakumulasi dalam satu tahun. Berdasarkan laporan OPD kita melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan,” katanya. (red01JOS).