Jambiotoritas.com, TEBO – Proses mediasi antara PTPN VI unit usaha PKS Rimsa, diwakili asisten Tata Usaha, Sutan P. Rambe dengan 4 orang perwakilan karyawan dari 12 orang karyawan panen kebun yang dimutasi ke PKS PTPN Durian luncuk, Batanghari, Senin (15/7/2019) dikantor dinas Peindag dan ketenaga kerjaan kabupaten Tebo, belum temui titik terang.
Ke 12 orang yang berstatusnya karyawan panen itu, kompak menolak kebijakan mutasi manajemen PTPN VI Jambi. Alasannya mereka sudah memikili aset dan masalah pendidikan keluarganya. Tetapi pertemuan akan dilanjutkan dalam pekan ini, meskipun tidak mencapai kata sepakat, para karyawan itu tetap menolak mutasi sampai dengan proses penyelesaian perselisihan.
Sementara itu, alasan perusahaan PTPN VI pada unit usaha Rimsa, kebanyakan karyawan jadi manajemen melakukan kebijakan mutasi karyawannya. Sampai saat ini Rimsa tetap melaksanakan keputusan untuk memindahkan mereka kesana.
” Seharusnya, hari ini mereka diantar kesana. Tetapi karena ada mediasi disini, keberangkata mereka dibatalkan,” kata kepala bidang ketenagakerjaan dinas Perindag dan ketenagakerjaan, kabupaten Tebo, Joko Kisworo, Senin (15/7/2019).
Menurut Joko, dinas menawarkan opsi agar manajemen mempertimbangkan kembali kebijakan yang dilakukan. Karna ada karyawan yang hampir pensiun. Saran kita, sebelum pertemuan lanjutan, karyawan sementara mesti bekerja dulu di PKS Durian luncuk.
” Apabila bagi mereka yang tidak mau mengikuti kebijakan itu. Maka, mereka dianggap oleh manajemen mengundurkan diri dengan catatan membuat pernyataan tertulis. Dengan konsekuensi tidak mendapatkan pensangon dari perusahaan, palingan mereka akan menerima dari BPJS tenaga kerjaan saja,” katanya. (red 01 JOS)