JambiOtoritas.com, TEBO – Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) pada enam Kelompok Tani (Poktan) dengan nilai Rp 30.000.000/hektar tahun anggaran 2021 lalu, dikabupaten Tebo ‘terselip masalah’. Saat itu, ada 6 Poktan di enam desa diantaranya, 4 desa dikecamatan Rimbo Bujang dan dua desa lainnya di Kecamatan Rimbo Ulu. Di kecamatan Rimbo Bujang diantaranya Desa Tegal Arum, Tirta Kencana, Rimbo Mulyo dan Sapta Mulia.
Sementara, untuk wilayah Kecamatan Rimbo Ulu di desa Wanareja dan desa Suka Damai. Dari informasi yang ada setiap poktan penerima PSR ini alokasi lahannya 50 hektar dalam hal ini realisasi kegiatannya bekerja sama dengan Asosiasi Kelapa Sawit tertentu. Namun dari realisasi program PSR tahun 2021 itu, ada indikasi dugaan penyelewengan anggaran kegiatan tersebut. Hal ini terindikasi kegiatan pekerjaan rotary (penggemburan lahan) sebelum tahapan penanaman yang diduga tidak dikerjakan oleh sebahagian Poktan penerima.
Disebutkan bahwa anggaran untuk pekerjaan Rotary atau penggemburan tanah tersebut dialokasikan sebesar Rp 2 Juta/hektarnya. Bila informasi tersebut benar ? Maka di estimasi anggaran rotary ini jika dikalkulasi dengan luas lahan 300 ha, artinya ada sekitar 600 juta dana PSR tahun itu yang diduga ‘menguap’.
Kemudian, informasi lain daripada pelaksanaan program PSR ini sejatinya adalah dari tanaman Sawit ke Sawit sesuai dengan aturannya. Namun faktanya, ada tanaman Karet include kedalam program PSR tersebut. Menariknya lagi, bahwa semua pekerjaan dikelola oleh Ketua Kelompok tani bersangkutan, sementara petani peserta tidak tahu menahu baik itu tentang pekerjaannya maupun terkait RABP program PSR.
Petani hanya diminta untuk membuat buku tabungan untuk dijadikan syarat administrasi dan tidak pernah mendapatkan transfer dana program PSR tersebut. Adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan sejumlah pengurus kelompok tani yang mengelola dana program PSR di Kecamatan Rimbo Bujang dan Rimbo Ulu, kabarnya sempat dipanggil oleh pihak Kejari Tebo dan dilakukan pemeriksaan pada tahun 2022. Seperti apa langkah tindaklanjut daripada pihak Kejari Tebo itu ?.
Terkait hal ini, jambiotoritas.com mencoba konfirmasi kepada Ketua Kelompok Tani atau pengurus Poktan di desa Tegal Arum kecamatan Rimbo bujang. Namum jawaban dari salah satu pengurus Poktan di sana mengatakan bahwa persoalan yang ada sudah diselesaikan. ” setahu kami nggak ada masalah, sudah clear, semua,” sebut Ari via pesan Whatsappnya, singkat. Namun tidak menjawab pesan yang disampaikan kepadanya. Justru Whatsapp media ini kemudian dia blokir. Sementara ketua Poktan yang berusaha dikonfirmasi via Whatsapp belum tersambung. (JOS)
editor : David Asmara