Jambiotoritas.com, TEBO – PT. Harits Putra Sejati (HPS) dengan dua perusahaan rekanan dinas PUPR kabupaten Tebo, yakni PT. Rachel dan PT. Bintang Megaraksa belum melakukan pengembalian temuan BPK RI perwakilan Jambi yang berpotensi merugikan keuangan daerah mencapai lebih dari 2,3 milyar rupiah. Tetapi proses pengembalian temuan itu, masih diusahakan melalui Kejaksaan Negeri Tebo.
Kepala bidang Bina Marga (PPK), dinas PUPR kabupaten Tebo, Sobirin, ST mengungkapkan semua perusahaan yang hasil pemeriksaan BPK ada temuan pada pekerjaan proyeknya bakal ditagih sampai selesai. Surat Kerjsama dengan Kejari Tebo sudah berjalan, pemanggilan rekanan sekarang tengah berproses disana.
” PT. HPS belum mengembalikan uang sebesar Rp. 536.273.450 dan masih dalam proses penagihan. Baru dilakukan pelunasan temuan kekurangan volume saja,” kata Sobirin.
Sementara itu, rekanan lain PT. Rachel belum ada sama sekalI melakukan tindaklanjut terhadap temuan pemeriksaan terhadap proyek TA. 2016 sebesar 1,6 miliar rupiah. Menurut Sobirin, dirinya belum dapat informasi dari rekanan yang satu ini. Selain PT. Rachel dia juga menyebutkan bahwa PT. Bintang Megaraksa baru menindaklanjuti 50 persen dari temuan pemeriksaan pada proyek TA. 2017 sebesar lebih dari 500 juta rupiah.
” PT. Rachel dipanggil belum bisa datang. Sepertinya belum ada pengembalian sama sekali. Temuan terhadap perusahaan akan ditagih keseluruhan. Sampai sekarang saya belum dapat kabar,” ungkap Sobirin. (red JOS)
Penulis : David Asmara