Tak Lunas PBB, BPN Tebo Tolak Layani Penerbitan Sertipikat

waktu baca 2 menit
Selasa, 1 Okt 2019 23:35 0 448 jambiotoritas
Kepala kantor pertanahan Tebo teken Perjanjian Kerjasama dengan Pemkab Tebo diwakili kepala Bakeuda, Nazar Efendi yang disaksikan Bupati Tebo, H. Sukandar pada Senin (30/9/2019)?ft. Ist

Jambiotoritas.com, TEBO – Pemerintah kabupaten Tebo membuat kesepakatan kerjasama bersama dengan pihak kantor pertanahan kabupaten Tebo dalam hal mendukung pemerintah daerah meningkatkan pendapatan asli daerahnya. Setidaknya melalui kerjasama keduanya itu, pemerintah berusaha menggenjot sektor penerimaan dari Pajak Bumi Bangunan dan Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB.

Menurut kepala kantor pertanahan kabupaten Tebo, Gustizar menyatakan bahwa secara teknis bukti lunas pembayaran pajak bumi dan bangunan menjadi syarat mutlak untuk pengurusan penerbitan sertipikat tanah masyarakat dan perusahaan. Tujuannya untuk membantu pemerintah daerah meningkatkan PAD dan mempercepat proses pensertipikatan tanah dikabupaten Tebo.

“ Sifatnya salingg koordinasi pemerintah daerah dan kantor pertanahan. Jadi penekanannya setiap pengurusan sertpikat tanah salah satu syaratnya adalah PBB wajib dilunasi dan yang belum memiliki PBB dapat segera diterbitkan PBBnya,” kata Gustizar, Selasa (1/10/2019) di kantornya.

Meskipun secara teknis ada penekanan dari pelunasan PBB terhadap masyarakat. Tetapi dengan demikian tidak juga menghilangkan syarat formal badan pertanahan nasional sendiri.

“ Penekanannya kalau tidak lunas pembayaran PBBnya, maka BPN tidak akan melayani penerbitan sertipikatnya. Harus dengan syarat bayar terlebih dahulu. Keputusan ini mulai berlaku sejak perjanjian kersama ditandatangani dengan pemkab Tebo, kemarin (30/9/2019),” katanya.

PKS yang ditandangani perwakilan pemerintah kabupaten Tebo melalui Badan keuangan daerah,  berisikan tentang Persertipikatan Tanah, Penanganan Permasalahan Aset Tanah dan Pengintegrasikan Data Pertanahan dengan Perpajakan Daerah. PKS ini menindaklanjuti MoU antara Gubernur Jambi dan Bupati Tebo dengan Kepala Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jambi tentang Kerjasama di Bidang Pertanahan yang disaksikan langsung oleh Perwakilan KPK RI di Aula Kantor Gubernur Jambi pada 20 Juni 2019 lalu.

Bupati Sukandar menyambut baik ditindaklanjutinya MoU yang dilakukan di Jambi beberapa bulan yang lalu tersebut. Harapannya PKS ini menjadi jenjang untuk percepatan persertipikatan tanah dan peningkatan PAD. Lebih lanjut, ia berharap aksi nyata dari PKS ini, mengenai kendala yang dihadapi dilapangan untuk segera dikoordinasikan. (red JOS)

Penulis : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA