Bantah Surat Pergeseran, Nopi dan Nur Alamsyah Saling Buka Bukti Soal Lahan Pipa Migas Kunangan

waktu baca 4 menit
Minggu, 25 Okt 2026 21:03 23 JambiOtoritas

JambiOtoritas.com, TEBO – Sengketa lahan jalur pipa migas di Desa Kunangan, Kecamatan Tebo Ilir, yang kini ditangani Polres Tebo, mengerucut pada polemik Surat Pernyataan pergeseran seluas 9,1 hektare. Dua pihak yang namanya ada dalam surat itu kini saling buka bukti.

Nopi, menantu dari Marzuki, membantah keras bahwa keluarganya pernah merelakan lahannya digeser untuk Nur Alamsyah. Sementara namanya dicatut secara sepihak dalam dokumen tanpa tanggal tersebut.

“Memang benar orang tua kami pernah dilaporkan ke pihak Polres Tebo pada tahun 2015 silam dengan tuduhan bahwa orang tua kami menahan tanah pengganti milik almarhum Hadirin untuk diberikan kepada Nur Alamsyah. Akan tetapi, proses penggantian lahan tersebut sebenarnya bukan melalui tanah orang tua kami,” tegas Nopi.

Menurutnya, almarhum Hadirin menjual tanahnya sendiri yang berlokasi di belakang rumahnya, kepada Syah Efendi senilai Rp70.000.000, lalu uang tersebut diserahkan oleh almarhum kepada Nur Alamsyah.

Dilain pihak, keterangan Nopi diperkuat oleh Syah Efendi. Dalam Berita Acara Pemeriksaan di Polres Tebo, Syah Efendi menyampaikan apa adanya.

“Saya menyampaikan apa yang sebenarnya terjadi. Saya sendiri yang membeli tanah tersebut karena almarhum tidak ingin memperpanjang urusan akibat laporan yang dibuat oleh Nur Alamsyah. Makanya, dia menjual tanahnya kepada saya. Setelah menerima uang tersebut, almarhum langsung pergi ke rumah Nur Alamsyah untuk menyerahkannya,” ujar Efendi.

Nopi dan Efendi mengaku akan melaporkan surat tersebut karena keberatan nama dan tanda tangannya dicatut, dan menilai surat itu diduga menjadi alasan PT. Montd’Or Oil Tungkal Ltd menanam pipa di lahan milik Marzuki.

Sementara itu, versi Alamsyah bahwa masalah lain muncul pada 2010, tanah yang dibeli Safri dari Hadirin 13 hektar pada tahun 1996 berbatas dengan Marzuki ini ternyata dilapangan setelah diukur hanya ketemu 10 hektar kurang 3 hektar. Tanah itu sudah dijual Safri ke pak Tarup sehingga masalah ini sampai ke Polres Tebo. Dari situ kemudian, karena Hadirin menjual tanah tidak sesuai ukuran yang disepakati. Maka, Alamsyah ikut membantu mencari solusi penyelesaian Safri dengan Hadirin.

Terkait surat pernyataan pergeseran tanah Marzuki, dikatakan Nur Alamsyah bahwa surat pergeseran 9,1 hektare itu dibuat sekitar tahun 2023/2024. Dalam prosesnya, dia menyebutkan bahwa menantu Marzuki itu ikut serta dalam pengukurannya.

“Surat itu kami bikin kemarin sekitar 2023 atau 2024,” ujar Nur Alamsyah, Minggu (25/10/2026) petang via telepon selulernya.

Klaim Alamsyah, asal lahan dibeli dari Hadirin dengan surat jual beli tahun 1998 melalui perantara Marjuki sendiri, disurat itu luasnya 6,6 hektar dan dikuatkan dengan surat pernyataan pergeseran (menjadi 9,1) dan menegaskan posisi lahannya masih ada sekitar 3,7 ha, sementara 5,3 hektar telah dijual ke Sirait.

“Betul, tanah yang digali itu tanah saya. Posisi 3,7 hektar itu masih berdampingan dengan tanah Pak Marzuki. Jadi kalau PT. Olindo gali di situ, memang di tanah saya,” kata dia

Nur Alamsyah juga mempertanyakan surat milik Marzuki tahun 1993. Pada 2015 lalu, surat itu sempat dipersoalkan ke pihak kepolisian. Marzuki diduga membuat sendiri surat jual beli tanahnya itu, hingga pihaknya meragukan surat yang dipegang Marzuki tersebut. Menurut dia, pada tahun 1993 tersebut, kades Pegambiran periode itu adalah mangku Aziz bukan kepala desa Zainuddin.

Sementara surat jual belinya ditandatangani kepala desa Kunangan, Zainuddin (1998) karena saat itu pegambiran sudah bergabung ke desa Kunangan pada tahun 1997.

“Kalau surat jual belinya tahun 1993 tentu semua atributnya tahun 1993. Kenapa materainya, ditempel materai tahun 2000. Isi surat itu, tanah tersebut dinyatakan dibuka oleh Hadirin beserta istri tahun 1965, Hadirin itu lahirnya di atas tahun 60, istrinya lahir tahun 68,” ungkapnya.

Dia menegaskan siap membuktikan di pengadilan terhadap lahan yang telah digali dan ditanami pipa migas sepanjang 2 meter x 164 meter yang telah diterima uang sewa dari PT. Olindo sebesar Rp16,4 juta. Ditanya soal kepemilikan pohon kelapa sawit yang dirobohkan, Alamsyah enggan menanggapinya.

” Kalau itu nantilah, kalau masuk tanah aku berarti aku punya, ‘kan gitu. Tanah saya ada petanya, titik koordinatnya jelas. Bukan aku meraba – raba seperti dia itu,” ujarnya.

Bahkan Alamsyah, menyebutkan ada tandatangan dirinya diduga dipalsukan ketika dia menjual tanah dan berencana akan membuat laporan polisi tentang itu.

” Kita selesaikan dipengadilan nanti akan tahu kebenaranya, kalau diluar pengadilan bebas ngomong apa saja, saya punya saksi puluhan orang, dan punya dokumen,” katanya. (JOS)

Penulis : Tim
Editor : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA