Kepala Ombudsman perwakilan Jambi, Jakfar Ahmad/ft. Ist
Jambiotoritas.com, JAMBI – Ombudsman perwakilan provinsi Jambi melansir meningkatnya pengaduan masyarakat. Pengaduan tahun ini didominasi terhadap pemerintah daerah, permasalahan pertanahan, kesehatan, kepolisian dan pendidikan.
” Pengaduan masyarakat terhadap permasalahan pelayanan pada Ombudsman RI perwakilan Jambi pada tahun 2019 ini meningkat dari tahun sebelumnya. Tahun lalu pengaduan yang masuk sekitar 75 pengaduan, sementara hingga saat ini sudah ada 88 pengaduan ke kita,” kata Kepala Ombudsman RI perwakilan Jambi, Jakfar Achmad, Selasa (10/12/2019).
Pemerintah daerah diharapkan lebih mengaktifkan sosialisasi pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional (SP4N). Dimaksudkan permasalahan kecil yang seharusnya dapat diselesaikan ditingkat kelurahan dan kecamatan dapat diselesaikan.
” Tidak harus sampai ke Ombudsman untuk menyelesaikannya. Tapi sekecil apapun permasalahan yang diadukan ke Ombudsman akan tetap diselesaikan oleh Ombudsman,” kata Jakfar.
Menurut dia, Ombudsman RI turut membuka pengaduan terkait seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Dimana sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Ombudsman yang memiliki kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik tersebut turut melakukan pengawasan terhadap proses seleksi CPNS karena menyangkut hajat orang banyak.
” Pada pengawasan yang dilakukan Ombudsman terhadap proses seleksi CPNS di Jambi. Kita, Ombudsman menemukan beberapa proses yang seharusnya tidak perlu dilakukan. Salah satunya terdapat pemerintah daerah yang mewajibkan calon peserta mengirimkan berkas pendaftaran secara langsung,” ungkapnya.
Sementara proses seleksi CPNS tersebut dilakukan secara daring (on line) dan seharusnya pengiriman berkas secara langsung tidak perlu dilakukan. Terkait permasalahan yang ditemukan Ombudsman telah melakukan koordinasi dengan BKN untuk segera di tindak lanjuti.
Selain itu, ditemukan juga indikasi pemerintah daerah yang mempermudah putra daerahnya dalam seleksi CPNS dengan menerbitkan syarat bagi putra daerah minimal IPK 2.0, sementara putra luar daerah itu minimal IPK-nya di atas 3.0.