Jaksa : Meskipun Pelaku Dibawah Umur, Tidak Bisa Dilakukan Diversi

waktu baca 2 menit
Jumat, 17 Feb 2023 12:00 0 235 jambiotoritas
Pelaku anak bakar rumah ayah sendiri, RS, saat dilimpahkan ke Kejari Tebo

Kasus Anak Bakar Rumah Ayah Sendiri

JambiOtoritas.com, TEBO – Kasus anak sendiri yang membakar rumah ayahnya beberapa waktu lalu, akhirnya pada Kamis (16/02/2023) dilimpahkan oleh penyidik Polres Tebo ke Kejaksaan Negeri Muara Tebo.

Sekitar pukul 13.00 WIB, tersangka RS (17) dibawa oleh tim penyidik Polres Tebo ke Kejaksaan Negeri Muara Tebo berserta seluruh BAP dan barang bukti perkara.

Plh Kasi Pidum Kejari Tebo, Safi’i SH, MH usai menerima penyerahan ini mengatakan, kasus ini cukup menarik, karena pelakunya adalah anak dibawah umur sehingga proses penyidikan hingga persidangan akan berlangsung lebih cepat dari kasus lainnya.

Hanya saja dikatakan Safi’i, meskipun pelaku RS merupakan anak dibawah umur, tetapi dalam kasus ini tidak bisa dilakukan diversi.

“Tidak bisa diversi, karena pelaku diduga melanggar pasal 187 KUHP, ancamannya dalam pasal ini di atas 7 tahun penjara,” sebutnya kepada wartawan.

Ditambahkannya, terkait apa-apa yang bisa meringankan pelaku semua tergantung proses sidang, seperti pelaku menyesal dan korban dalam hal ini memaafkan pelaku.

“Kita lihat nanti sidangnya seperti apa, semua tergantung proses sidang,” lanjutnya.

Diketahui, RS (17) pada Sabtu (4/02/2023) nekat membakar rumah ayahnya sendiri yang beralamat di dusun Karya Bakti RT. 02/07 KM. 07 Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo. Aksi nekat pelaku ini dipicu karena kesal kepada ayahnya yang tidak membantu biaya untuk nikah. (Lsp)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA