Jambiotoritas.com, JAMBI – Kapal tanker jenis SPOB GT 264 bermuatan 60 ton BBM hasil penyulingan ilegal drilling diamankan oleh tim Satgas Korpolairud Baharkam Polri bersama Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi di perairan Sungai Batanghari Desa Suak Jebus, Kecamatan Kumpeh Ilir, Kabupaten Muarojambi, Jambi. Kapal tanker berkapasitas muatan 500 ton tersebut berasal dari Jakarta berlayar menuju Jambi pada awal Februari 2020 lalu.
“Kapal yang diamankan tersebut diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) sekitar 60 ton hasil penyulingan penambangan ilegal di Jambi,” kata Direktur Polairud Polda Jambi Kombes Pol Arif Budi Winova melalui Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi AKBP Irwan Andy P, di Jambi, Rabu (26/3/2020) dikutip dari laman Antara Jambi.com.
Kapal ini sudah bersandar sekitar satu bulan di Jambi. Kegiatannya diduga menampung BBM ilegal yang rencananya akan diperjualbelikan di Bangka Belitung. Kepolisian akhirnya mengamankan kapal tersebut.
Menurut AKBP Irwan, mengatakan pihaknya juga mengamankan seorang nakhoda berinisial JB (38) dan tujuh anak buah kapal (ABK). Karena tidak bisa menunjukkan kelengkapan dokumen angkutan. Penyewa kapal sudah diperiksa sedangkan perusahaan pemilik kapal terkendala penerbangan karena mewabahnya virus corona atau COVID-19. Saat ini kapal tanker beserta nakhoda dan tujuh ABK diamankan di Markas Unit Airud Suak Kandis, Desa Jebus, Muarojambi.
“Pelakunya nakhoda sudah kita periksa dan akan dilakukan penegakan hukum,” kata Irwan.
Dikatakanya, keterangan yang diperoleh dari pemeriksaan awak kapal tersebut. Diketahui kapal tanker itu disewa seseorang berinisial IHN warga Sarolangun. Untuk mengangkut BBM yang diduga ilegal dari perusahaan di Samarinda, Kalimantan Timur.
“Akan tetapi, semua itu perlu dibuktikan terlebih dahulu. Sebab diduga BBM ilegal tersebut belum diketahui jenisnya dan baru akan di cek di Labfor Palembang dan polisi juga telah berkoordinasi dengan pihak Pertamina mengenai asal-usul minyak tersebut,” kata AKBP Irwan, menjelaskan.
Pemilik barang diduga melanggar UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman pidana paling lama tiga tahun penjara, sedangkan nakhoda kapal diduga melanggar UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dengan ancaman pidana paling lama tiga tahun penjara. (red JOS)
Editor : David