JambiOtoritas.com, TEBO – Sejumlah warga desa Kuamang kecamatan VII Koto didampingi kepala desanya, Senin (22/6/2020) siang, menemui anggota DPRD Tebo. Kedatangan mereka terkait persoalan tanah mereka yang diklaim berada dalam lahan asset milik Polri.
“ Lokasi lahan itu dalam wilayah desa Kuamang, cuman fifty-fifty dikuasai masyarakat desa Tanjung dan desa Kuamang. Ceritanya hibah lahan itu dulu diserahkan hanya satu orang. Sementara dulu itu pemilik lahan ada banyak orang,” kata kepala desa Kuamang, Rozian ketika berbincang di gedung DPRD Tebo.
Kedatangan mereka diterima wakil ketua I DPRD Tebo, Aivandri, AB diruang kerjanya. Menurut Aivandri dalam pertemuan tadi disampaikan permasalahan tanah mereka yang diklaim berada dalam lahan (asset) milik Polri yang luasnya mencapai 1250 hektar, sementara disana sudah ada rumah-rumah penduduk dan sebagainya.
“ Tanah yang mereka tempati sudah ada sertpikat. Bahkan dengan persoalan ini mereka sudah dipanggil pihak kepolisian,” katanya, usai menerima warga desa Kuamang tersebut.
sebelumnya, Wakapolda Jambi, Brigjen Pol Drs. Dul Halim, M.H bersama Irwasda Polda Jambi Brigjen Pol Drs. Hari Hartanto serta pejabat utama Polda Jambi, pada (10/5/2020) lalu, didampingi Kapolres Tebo melihat melihat langsung dan ingin menuntaskan permasalahan aset tanah Polri Polres Tebo yang berada di Desa Kuamang dan Tajung Pucuk Jambi Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo. Tanah seluas kurang lebih 1.250 Ha ini, sudah masuk dalam aplikasi SIMAK BMN Polri.
Kapolres Tebo AKBP Abdul Hafidz, S.I.K, M.Si menyatakan bahwa masalanya, tanah hibah ini sebagian sudah dikuasai oleh masyarakat, dan kita juga masih melakukan komunikasi dengan pihak setempat dalam menuntaskan permasalahan ini,
” Untuk penanganan masalah ini, tim akan mencoba menggali dan mengumpulkan informasi terkair adanya warga yang menguasai lahan hibah milik polri tersebut dengan menggunakan metode musyawarah dan mufakat,” kata Kapolres tebo, AKBP Abdul Haviz, seperti dikutip dari Suara Tebo. (red JOS)
Penulis : David