Koperasi Neo Mitra Usaha Belum Laporkan Hasil RAT

waktu baca 3 menit
Senin, 18 Jan 2021 20:19 0 489 jambiotoritas
Customer service kantor koperasi Neo Mitra Usaha di jalan sultan taha kelurahan wiroto agung kecamatan Rimbo bujang

Syamsu Rizal : “Pernah di Panggil OJK dan Satgas Waspada Investasi

JambiOtoritas.com, TEBO – Seiring dengan kondisi karut marut terkait ‘reward’ dari modal penyertaan masyarakat (anggota) koperasi Neo Mitra Usaha di Rimbo Bujang dan desakan pengembalian modal usaha yang mereka investasikan pada unit usaha koperasi tersebut. Fakta lain diungkapkan pihak dinas penanaman modal daerah, perizinan satu pintu dan Koperasi kabupaten Tebo. Bahwa ternyata sampai saat ini, kewajiban melaporkan, laporan hasil RAT koperasi Neo Mitra Usaha Rimbo Bujang tahun 2019/2020 belum disampaikan kepada dinas penanaman modal daerah, perizinan satu pintu dan Koperasi.

Menurut kepala dinas penanaman modal daerah, perijinan satu pintu, UMKM dan Koperasi, Drs. Alwis melalui kepala bidang koperasi, Iswandi mengatakan koperasi Neo Mitra Usaha punya banyak usaha yang dijalankannya. Terkait persoalan modal penyertaan masyarakat (anggota koperasi) yang tengah menjadi sorotan saat ini. Pemerintah sebagai kepanjangan tangan kementrian dalam melaksanakan pembinaan hanya bisa melakukan mediasi terhadap kondisi yang dialami anggota koperasi Neo Mitra Usaha.

” Menghadapi persoalan yang terjadi anggota sebenarnya punya akses informasi yang lebih luas terhadap pengurus. Anggota harus cerdas, mereka harus manfaatkan media yang ada, seperti rapat pengurus, rapat luar biasa dan RAT,” jelas Iswandi, Senin (18/1/2020).

Dikatakan dia, Neo Mitra Usaha punya usaha-usaha yang dijalankan. Dalam hal modal penyertaan oleh anggota yang disepakati dengan pengurus sesuai dengan usaha yang dipilih dan yang diusahakan atau dijalankan bersama-sama. Sementara yang lebih tahu usaha itu berjalannya seperti apa yang lebih tahu tentang itu pengurus Koperasi Neo Mitra. Soal statusnya, koperasi ini dalam kategori aktif, karena ada pelaksanaan RAT.

” Anggota harusnya lebih tahu informasi bagaimana kondisi usaha yang disepakati sebenarnya. Mereka berhak mendapatkan segala informasi tentang kondisinya, mereka bisa bertanya langsung dengan pengurus. Anggota punya akses informasi yang lebih luas tentang kondisi usahanya itu,” katanya.

Sebenarnya pemerintah mendapatkan informasi kondisi usaha yang dijalankan berdasarkan laporan dari anggota yang dilaporkan ke pengurus. Makanya, anggota koperasi harus memanfaatkan saluran media yang ada untuk informasi perkembangan kondisi usaha itu.

” Ada rapat pengurus, RAT dan rapat luar biasa bisa mereka manfaatkan saluran itu. Dengan masalah yang timbul ini, pemerintah hanya bisa melakukan mediasi. Hasil mediasi kemarin di DPRD, dengan pihak Manajemen Koperasi, tindak lanjutnya pihak manajemen koperasi harus mengembalikan dana tapi sistemnya tergantung kesepakatan mereka (masyarakat dan pengurus),” katanya.

Dan yang paling penting itu, untuk mengetahui seberapa besar jumlah pengembalian modal penyertaan ini bisa dibaca dan ditindaklanjuti dalam RAT. Kalau dari awal kesepakatan harus diakhiri dengan kesepakatan atau kekeluargaan.

Sementara ini untuk tahun 2019 RAT tertunda alasan COVID 19. Untuk 2020 masa pelaporan sampai hingga Juni 2021. Berdasarkan aturan apabila badan hukum koperasi tidak menyampaikan laporan hasil RATnya pemerintah akan melayangkan teguran tertulis. Kami menghimbau agar koperasi aktif menyampaikan hasil RATnya.

Dipanggil OJK
Terpisah wakil ketua II, DPRD Tebo, Syamsu Rizal meminta ketegasan sikap dari OJK tentang status koperasi Neo Mitra Usaha yang masuk dalam kategori koperasi bermasalah. Menurutnya, koperasi Neo Mitra Usaha pada bulan Juli 2020, kemarin sudah dipanggil pihak otoritas jasa keuangan (OJK) provinsi Jambi dan satgas waspada investasi.

” Mereka tidak boleh lagi melakukan pengumpulan dana dari masyarakat. OJK dan satgas waspada Investasi menganggap angka 4 persen itu menyalahi ketentuan. Hingga saat ini, sejak dari bulan Juli 2020 sampai sekarang statusnya mengambang,” kata dia, Senin (18/1/2020) di gedung DPRD Kabupaten Tebo.

Dikatakan dia, koperasi itu memang tidak dibolehkan lagi menghimpun dana dari masyarakat. Kalau itu ada terjadi itu bisa dilaporkan. Makanya kita minta dana masyarakat itu dikembalikan. Tinggal teknisnya, bagaimana skemanya yang disepakati untuk menjalankannya. (JOS)

Penulis : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA