JambiOtoritas.com, TEBO – FSPTI cabang kabupaten Tebo melakukan aksi demonstrasi di PMKS Rimbo dua (Rimdu) PTPN 6 Jambi, kecamatan Rimbo Bujang kabupaten Tebo, Rabu (13/1/2021). Aksi FSPTI itu menyusul janji manajemen Unit usaha PTPN 6, Rimbo dua yang akan mempertemukan organisasi buruh tersebut dengan pihak vendor jasa bongkar TBS dipabrik milik BUMN PTPN 6 Jambi tersebut.
Sebelumnya, pada awal Desember 2020, FPSTI menuntut kenaikan upah bongkar sebesar Rp 13/Kg. Namun pihak manajemen Rimdu berdalih tidak punya kewenangan memutuskan tuntutan FSPTI, karena kebijakan ada pada pihak direksi di Jambi. Sementara selama ini upah jasa bongkar ditangani vendor yang ditunjuk manajemen direksi.
Jadi hal itu menjadi dalih pihak Rimdu tidak dapat mengakomodir tuntutan mereka. Lagi pula dengan alasan pihak ketiga, masa kontrak (vendor) akan berakhir pada akhir Desember 2020 lalu. Maka, mediasi dikantor Disperindagnaker kabupaten Tebo telah disepakati bahwa Manajer Unit Usaha Rimdu, D. Damanik berjanji akan memfasilitasi pertemuan yang dimaksud.
Aksi itu kemudian akan dilanjutkan dengan kesepakatan mempertemukan antara FSPTI dan manajemen PTPN6 Jambi melalui pemerintah kabupaten Tebo, dijadwalkan akan berlangsung pada Jum’at (15/1/2021).
Sementara pihak manajen Unit Usaha Rimdu tidak terkonfirmasi. (JOS)
Penulis : David