JambiOtoritas.com, JAMBI – Pemimpin redaksi(Pimred) mediaema.com, Hadi Prabowo selaku pelapor dalam kasus dugaan tindak pidana Undang – Undang No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang – undang No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik memenuhi panggilan Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi pada Rabu (19/08/2020).
Sebelumnya, Hadi prabowo pernah melaporkan wakil ketua II, DPRD Tebo, Syamsurizal dan seorang aktivis di Tebo, Jupri Husnadi dalam perkara kasus dugaan tindak pidana dibidang ITE dengan bukti LP Nomor : STPBB/138/VII/Res.2.5/2020/Ditreskrimsus.
” Benar sayo telah melaporakan Syamsu Rizal dan Jupri Husnadi kepolda jambi, terkait pesan Whatsaap dalam group forum masyarakat tebo. Komentar tulisannya diduga telah melecehkan dan menghina profesi jurnalis saya,” kata Hadi, Rabu (19/8/2020) malam.
Dikatakanya, saya hari ini dapat panggilan dari Subdit V Polda jambi untuk dimintai keterangan, terkait laporan saya pada tanggal (22/07/2020) lalu.
” Saya datang kepolda Jambi berdasarkan surat panggilan Nomor : B/1093/VIII/RES.2.5./2020/Ditreskrimsus dengan Klasifikasi biasa, dengan perihal permintaan keterangan,” ungkapnya.(red JOS)
Penulis : David Asmara