JambiOtoritas.com, JAMBI – Ditlantas Polda Jambi telah melakukan pengetatan bagi angkutan umum di jalur mudik masuk ke Provinsi Jambi sebagai tindak lanjut larangan mudik yang mulai berlaku, Jumat (23/4) hingga 5 Mei 202.
“Hari ini pengetatan setiap jalur mudik sudah dimulai dan bagi pengendara atau pemudik yang akan melintasi Provinsi Jambi akan dilakukan rapid test yang berlaku hanya 1×24 jam,” kata Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Heru Sutopo di Jambi, Sabtu (24/4/2021) seperti dikutip dari laman Antara.
Menurut dia, untuk angkutan pribadi dilakukan secara acak. Ditlantas bekerjasama dengan dinas Kesehatan Provinsi Jambi akan melakukan secara acak untuk melakukan rapid tes ditempat-tempat yang nantinya akan di tentukan terutama batas antar provinsi.
Selanjutnya nanti dimulai dari tanggal 6 sampai 17 Mei 2021 tidak ada angkutan umum yang beroperasi sesuai dengan surat edaran Menteri Perhubungan.
“Pada waktu itu, tidak ada yang operasi. Kalau ada yang operasi kita amankan termasuk travel. Kalau ada kami kandangkan atau kita amankan mobilnya sebagai barang bukti,” tegasnya.
Sementara itu, untuk pos-pos yang akan didirikan ada sekitar 9 pos yang tersebar di Provinsi Jambi, yang akan disebar dijalur udara, jalur laut dan jalur darat.
Untuk pos udara berada di Bandar Udara Sultan Thaha Jambi. Dan untuk Jalur Laut didirikannya dua pos, yaitu pertama yang terletak di Pelabuhan Marina Kuala Tungkal Kabupaten Tanjabbar dan kedua, di Pelabuhan Penumpang di Mendahara Ilir Kabupaten Tanjabtim.
Sementara untuk jalur darat didirikan sebanyak enam pos, yang pertama yaitu terletak di Batas Provinsi Riau dan Provinsi Jambi di desa Suban Kecamata Batang Asam Kabupaten Tanjabbar (Jalur lintas Timur) antisipasi yang akan mudik dari Provinsi Riau.
Kedua, Desa Ibru Mestong Kabupaten Muaro Jambi ( jalur lintas Timur ) perbatasan Provinsi Jambi dan Provinsi Sumatera Selatan. Ketiga di Desa Sungai Gedang Kecamatan Singkut Kabupaten Sarolangun ( jalur lintas tengah ) perbatasan Provinsi Jambi dan Provinsi Sumatera Selatan.
Keempat, Jalur lintas tengah di Jujuhan Kabupaten Bungo yaitu batas Kabupaten Bungo dengan Kabupaten Damasraya. Titik kelima di Desa Pelompek Kecamatan Gunung Tujuh berbatasan antara Kabupaten kerinci dan Kabupaten Solok Selatan.
Dan terakhir di desa Sungai Ning Kecamatan Sungai Bungkal berbatasan Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Tapan Provinsi Sumatera Barat.
“Pengetatan jalur mudik dengan menerapkan tes rapid kepada pemud dilakukan di jalur jalan lintas Timur Sumatera Pelambang – Jambi dengan memberhentikan dan memeriksa seluruh pengendaraan atau pemudik untuk dimintai keterangannya atau di tes rapid oleh petugs,” kata Heru Sutopo.(JOS) ***