Ketua DPRD Tebo, Khalis Mustiko Pimpin Paripurna Pidato Bupati Agus Rubiyanto

waktu baca 3 menit
Jumat, 7 Mar 2025 00:10 1382 JambiOtoritas




JambiOtoritas.com, TEBO – Ketua DPRD kabupaten Tebo, Khalis Mustiko memimpin rapat Paripurna penyampaian pidato bupati Tebo masa jabatan 2025- 2030. Agenda itu dilaksanakan DPRD sesuai dengan instruksi menteri dalam negeri, Tito Karnavian terhadap kepala daerah yang telah melakukan serah terima jabatan dengan Pj. Bupati Tebo, Varial Adhi Putra, Kamis (6/3/2025).

Di Aula utama gedung DPRD kabupaten Tebo, sekitar pukul 16.⁰⁰ Wib, petang itu. Rapat paripurna dihadiri anggota dewan, pimpinan lembaga Vertikal, Kejari Tebo, Polres Tebo, TNI (Kodim 0416/Bute) Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, MUI, ketua LAM Jambi kabupaten Tebo, serta Plt. Sekda kabupaten Tebo, para kepala OPD, para camat, kepala desa, serta tamu undangan.

Rapat paripurna mendengarkan pidato bupati Tebo itu tetap berjalan lancar hingga ditutup oleh ketua DPRD Tebo, Khalis Mustiko, selaku pimpinan rapat. Khalis Mustiko mengatakan bahwa pidato bupati Tebo masa bakti 2025 – 2030 yang dilaksanakan DPRD kabupaten merupakan amanat dari Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang menjadi Undang-Undang. Kemudian surat edaran mendagri No. 100.2.3.3/4378/SJ/tanggal 6 September 2024 tentang pemegasan dan penjelasan terkait selesainya pemilihan serentak tahun 2024, pada nomor urut romawi VIII tentang penyampaian pidato sambutan guberbur/wakil gubernur/bupati/wakil bupati/walikota/wakil walikota dinyatakan agar menyampaikan pidato sambutan pada sidang paripurna DPRD pada masing provinsi/kabupaten/kota setelah dilakukan serah terima jabatan. Kemudian surat keputusan mendagri No. 100.2.1.3221 tahun 2025 dan Skep No. 100.2.1.3/1719 tahun 2025 tentang pengesahan pengangkatan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan serentak tahun 2024, masa jabatan tahun 2025 – 2030. Dan peraturan DPRD kabupaten Tebo No 1 tahun 2020 tentang tata tertib DPRD kabupaten Tebo.

Sementara itu dalam penyampaian pidatonya, bupati Tebo Agus Rubiyanto mengatakan akan mengemban amanah dengan sebaik – baiknya. Dan berharap dukungan sepenuhnya, dari seluruh elemen anggota legislatif, Forkompimda, tokoh agama, tokoh masyarakt, LSM, serta segenap lapisan masyarakat dikabupaten Tebo.

Agus juga mengharapkan adanya sinergitas semua elemen dapat dijaga dan ditingkatkan untuk membangun kabupaten Tebo yang kita cintai ini. Untuk mengurai berbagai persoalan yang ada dikabupaten Tebo, Agus – Nazar memiliki visi membangun kabupaten Tebo yang cerdas, sehat dan sejahterah tahun 2030.

” kita lupakan segala perbedaan, dan kita kesampingkan ego kita untuk mencapai visi dan misi secara bersama. Masih banyak persoalan – persoalan dikabupaten Tebo untuk kita pecahkan bersama,” kata Agus.

Dikatakannya, pentingnya peningkatan indeks pembangunan manusia pada 2024 berada pada angka 72,6 persen. Pengentasan kemiskinan masih di angka 0,36 persen, penurunan angka pengangguran diangka 2, 70 persen, serta peningkatan indeks ketahanan pangan yang pada tahun 2024 diangka 71,36 persen.

” kita juga masih dihadapkan persoalan sarana dan prasarana infrastruktur yang menjadi kebutuhan masyarakat. Masih ada daerah yang sangat butuh infrastruktur memadai, khusus jalan dan jembatan,” katanya. (JOS)

Editor : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA