Tersangka Pengangkut 14 Keping Kayu dari TNBT Siap Disidangkan

waktu baca 2 menit
Selasa, 29 Mar 2022 01:00 324 JambiOtoritas
Barang bukti kayu yang diamankan tim patroli kehutanan dikawasan TNBT/foto ist (gakkum menlhk)

JambiOtoritas.com, RIAU – Berkas penyidikan perkara kasus pengangkutan kayu tanpa dokumen di kawasan hutan taman nasional bukit tigapuluh (TNBT) telah dinyatakan lengkap oleh Kejati Riau, pada Rabu (23/3/2022) pekan lalu. Penyidik Balai Gakkum KLHK Sumatera sebelumnya telah menetapkan tersangka PD setelah rangkaian pemeriksaan saksi dan permintaan keterangan saksi ahli dalam kasus itu.

Seperti dilansir situs web. gakkum menlhk.go.id dinyatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal ketika tim patroli TN Bukit Tiga Puluh mengamankan motor yang membawa empat belas keping kayu olahan yang tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) di kawasan hutan TN Bukit Tiga Puluh di Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Kayu olahan tersebut rencananya diangkut ke lokasi lain untuk dipindahkan ke mobil.

Dalam perkara tersebut, penyidik Gakkum KLHK menjerat ‘PD’ dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 83 Ayat 1 Huruf b sebagaimana diubah dengan Pasal 37 Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 88 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar.

Kasus pengangkutan kayu tanpa dokumen dengan tersangka PD ditangani oleh KLHK dan instansi terkait. Ini menunjukkan bahwa upaya pemberantasan kejahatan kehutanan membutuhkan kolaborasi dan persepsi bersama dengan masyarakat dan penegak hukum lainnya.(JOS)


Sumber : gakkum.menlhk.go.id

Editor : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA