
JambiOtoritas.com, TEBO – Proyek poliklinik RSUD STS Muara Tebo senilai 36 Milyar sumber dana alokasi khusus (DAK) tahun anggaran 2021 tengah dikebut penyelesaiannya. Mengingat kontrak addendum tambahan waktu penyelesaian akan berakhir pada 19 Februari mendatang.
Menurut pejabat pembuat komitmen (PPK) RSUD STS, Robi menyatakan anggaran sudah dicairkan rekanan sesuai perhitungan Pptk progresnya diakhir Desember 2021, sekitar 81 persen. Dalam hal ini, rekanan PT. Belimbing Sriwijaya dikenakan denda keterlambatan selama 50 hari/mil sesuai nilai pelaksanaan adendumnya.
” Kita sudah melakukan sesuai mekanisme dengan ketentuan yang berlaku. Tapi kalau rekanan tidak juga menyelesaikan pekerjaan hingga waktunya, kita akan putus kontrak hingga akan ajukan blacklist,” ujar Robi, Selasa (4/1/2022).
Dalam hal ini, PPK RSUD STS mengatakan sudah dilakukan uji coba peralatan yang telah terpasang. Semua sudah berfungsi hanya saja untuk keamanan pekerja sementara koneksi listriknya dimatikan dahulu. Bahkan sejauh ini, pihak RSUD telah bersurat ke pemerintah kabupaten meminta kesiapan anggaran APBD unuk penyesaian pekerjaan lanjutan agar pelayanan di RSUD tidak terganggu.
” Semua peralatan kelengkapan sudah diuji coba berfungsi dengan baik, saat ini sedang berjalan pekerjaan arsitektur. Selanjutnya tinggal finishing, ini biasanya yang sedikit makan waktu, ” katanya.
Sementara pihak rekanan PT. Belimbing Sriwijaya rekanan pelaksana pekerjaan proyek pembangunan poliklinik RSUD STS Tebo tersebut belum terkonfirmasi. (JOS)
Penulis : David Asmara