JambiOtoritas.com, TEBO – Polres Tebo menetapkan empat tersangka pengedar dan kurir narkoba jenis Sabu-sabu. Dalam keterangan Persnya kepala kepolisian resor Tebo, AKBP. Fitria Mega, Jum’at, (27/5/2022) menyampaikan dua diantaranya merupakan pasangan suami istri.
Dikatakan Mega bahwasanya peran dari masing-masing tersangka yakni, sabu – sabu tersebut merupakan milik pasangan suami – istri, kemudian adik tersangka istri sebagai penjual/kurir.
Fitria Mega mengatakan pihaknya bergerak setelah menerima laporan masyarakat bahwa ada transaksi narkoba di beberapa tempat. Dari informasi tersebut Satres narkoba Polres Tebo dipimpin IPTU. Irfan Pane bergerak menuju lokasi TKP.
” Di TKP berhasil di amankan 3 orang tersangka yakni (J) alias i, (E) alias L dan (CP) alias C dari tiga tersangka dua orang merupakan sepasang suami istri (J) dan (E) serta inisial CP merupakan adik dari istri tersangka di kediamanya didesa pulau temiang,” katanya.
Saat penangkapan ketiganya, polisi berhasil mengamankan Narkoba jenis Sabu-sabu seberat 43,07 gram dalam satu paket sedang dan 51 paket kecil, satu lembar Tisue warna putih, uang tunai Rp.600.000, satu dompet kecil warna orange, sendok pipet, dua buah pirex kaca, satu pack karet pirex, satu unit HP Samsung, satu unit HP Oppo Noe warna putih, satu unit HP Samsung Lipat Warna Hitam.
” ketiga orang tersangka sudah kita amankan di Polres Tebo. Untuk Narkoba jenis sabu – sabu ini diperoleh dari mana sumbernya, masih kita selidiki, yang jelas dari luar kabupaten Tebo,” tegas Mega.
Selanjutnya dari keterangan ketiganya, polisi juga meringkus AR yang merupakan residivis, dikediamannya di Muara Tebo, pada Minggu (22/5/2022). Penangkapan AR juga ditemukan barang bukti 7 paket Narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,9 gram, satu unit timbangan digital dua lembar tisu berwarna putih, satu sendek pipet, 2 buah plastik klip bekas,satu unit HP Oppo A5S berwarna merah uang tunai Rp.400.000 dan satu unit motor Revo warna Hitam.
” jika ditotalkan semuanya BB seberat 45,97 gram dan jika diuangkan Jumlahny mencapai Rp.49.000.000. Keempat orang tersangka sudah kita tes unrine, dan hasilnya mereka semua positif narkoba,” ungkapnya.
Atas perbuatannya ke empat tersangka itu, dapat dikenakan dengan pasal 114 ayat 2 Undang – undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman Pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, denda maksimal Rp.10 Miliar.
Pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun, denda maksimal Rp.8 Miliar. (JOS)
Penulis : David Asmara