
JambiOtoritas.com TEBO – Rapat dengar pendapat komisi II DPRD Kabupaten Tebo bersama para utusan buruh harian lepas PT. TPIL dihadiri manejemen pabrik PT. TPIL. dinas perkebunan, Asisten II Pemkab Tebo dinas tenaga kerja dan transmigrasi, dinas koperasi serta pihak koperasi Usaha Bersama membahas tuntutan pembayaran dana kompensasi pekerja yang beralih sistem kerja darui pekerja upah harian menjadi upah yang mereka terima dengan sistem borongan. Selain MoU dengan Pihak Koperasi Usaha Bersama, PT. TPIL juga melakukan MoU dengan koperasi Mitra MAndiri Lestari (MML). Sayangnya, MML tidak mengikuti rapat yang dilakukan Komisi II itu.
Anggota komisi II DPRD kabupaten Tebo Suwarno meminta pihak koperasi Mitra Mandiri Lestari (MML) bersama – sama melaksanakan kewajiban pembayaran tuntutan kompensasi 231 pekerja. Jika pihak koperasi MML tetap menolak kesepakatan bersama dengan pihak perusahaan disarankan agar ditindaklanjuti secara hukum.
” Penyelesaian dengan MML harus sesuai dengan yang sudah ditentukan perusahaan sesuai dengan angka – angka yang disebutkan. Jangan ada terjadi ketimpangan antara pekerja yang barada dibawah naungan koperasi Usaha bersama dan koperasi MML,” kata Suwarno, Selasa (14/5/2024) dalam forum RDP di ruang rapat Banggar DPRD Tebo.
Menurutnya antara hak dan kewajiban supaya balance sudah ada ketentuan yang mengaturnya. Jangan ada muncul anggapan diantara pekerja ini, anak tiri dan anak kandung, sementara mereka sampai saat ini masih bekerja dibawah naungan PT. TPIL. Agar hubungan antara pihak perusahaan dengan pekerja tetap bisa harmonis.
” Apabila nanti pihak koperasi MML mengelak atau mengabaikan dari ketentuan yang sudah disepakati. Arahnya memang harus diarahkan ke pihak hukum. Inikan hak karyawan dan sudah ada ketentuannya dan sudah ada pula kesepakatan mitra dengan perusahaan,” katanya.
Dia menyarankan kepada pihak pemerintah kabupaten Tebo harus ada penekanan supaya nanti pada bulan juni sudah terealisasi. Pemerintah harus membuat langkah – langkah cepat supaya pembayaran terealisasi karena pihak perusahaan sudah sanggup menanggulangi anggaran yang sudah ditentukan nilai nominalnya yang tertera dalam perjanjian itu. (JOS)
Editor : David Asmara