Wakil Ketua DPRD Tebo di Eksekusi Kejari

waktu baca 1 menit
Sabtu, 1 Jun 2024 12:35 0 749 jambiotoritas
Kajari Tebo Ridwan Ismawanta

JambiOtoritas.com, TEBO – Kejaksaan Negeri Tebo mengeksekusi putusan Mahkamah Agung No. 99.K/pidsus/LH/2024. Dalam putusan kasasi itu menyatakan Syamsu Rizal dinyatakan dihukum 2 tahun penjara dan denda 500 juta.

Wakil Ketua DPRD Tebo Syamsu Rizal di eksekusi pihak Kejari Tebo, pada Jumat (31/5/2024) sekitar pukul 22:00 WIB.

Menurut Kepala kejaksaan negeri Tebo, Ridwan Ismawanta mengatakan Syamsu Rizal telah menerima putusannya. Ridwan menyebutkan yang bersangkutan sangat koorperatif dan siap menjalani keputusan yang telah ditetapkan.

“Kita eksekusi di Tebo, beliau koorperatif,” katanya. (JOS)

Editor :David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA