JambiOtoritas.com, TEBO – Dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara terbuka KPUD kabupaten Tebo, pemilihan Gubernur Jambi. Pihak dari saksi Paslon No. Urut 1, CE – Ratu menyampaikan protesnya. Aksi tersebut berujung sampai tidak menandatangani hasil akhir pleno rekapitulasi tingkat kabupaten Tebo.
Tudingan saksi yang disampaikan saksi dari partai Golkar, Mazlan mengarah pada telah terjadi adanya dugaan pelanggaran ditingkat PPS dan KPPS. Mazlan menegaskan terkait masalah ini akan dilaporkan ke Bawaslu kabupaten Tebo.
” Secara rinci jenis pelanggarannya apa saja, nanti tim advokasi yang menyampaikan semua fakta dan datanya. Hari ini juga akan di laporkan kepada Bawaslu Tebo,” katanya, Selasa (15/12/2020) usai menghadiri rapat pleno di kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tebo Provinsi Jambi.
Sementara itu dilain pihak, saksi pasangan calon gubernur nomor urut 3, Iqbal mengatakan penolakan atau keberatan yang disampaikan saksi Paslon CE – Ratu merupakan hak mereka. Menurutnya, dirinya sudah mengikuti pleno tingkat PPK hingga kabupaten.
” Mulai dari data C1 yang kita punya sudah kita koreksi semuanya, sudah clear. Kita dapat menerima hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kabupaten Tebo ini,” ucap Iqbal.
Sementara ketua KPUD Tebo, Basri S.Ag menyatakan bahwa rekapitulasi hari ini tetap berjalan. Dan hasil pleno terbuka rekapitulasi hari ini, ada satu kotak dokumen yang akan dibawa ke KPU Provinsi Jambi. Untuk Keberatan yang disampaikan saksi Golkar tadi, hanya pada pihak penyelenggara. Jadi, soal kalau ada kesalahan administrasi penyelenggara dibawah, itu ada salurannya yakni melalui Bawaslu.
” Keberatan saksi salah satu Paslon itu, nantilah. Sekarang keberatannya dimana. Intinya tadi, mereka keberatan. Pada prinsipnya KPUD Tebo, dalam hal apa yang menjadi materi keberatannya akan disiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan,” kata Basri.
Keberatan yang disampaikan saksi paslon CE- Ratu juga ditanggapi Bawaslu kabupaten Tebo. Protes keberatan itu dianggap sesuatu yang wajar. Namun pleno tetap harus dilaksanakan.
Dikatakan Ketua Bawaslu, Faridatul Husni menyatakan jika ada bukti dugaan kecurangan PPS dan KPPS seperti yang katakan saksi Paslon CE – Ratu tadi. Bawaslu siap memproses laporannya.
“Apapun yang terjadi hari ini akan langsung kita laporkan ke Provinsi. Dan hari ini juga, katanya mereka akan melapor ke Bawaslu Tebo, kita akan melayaninya,” kata Parida.
Berdasarkan pleno rekapitulasi KPUD Tebo, diketahui perolehan suara para paslon gubernur Jambi untuk masing – masing paslon No.1, CE – Ratu (54.519). Paslon No. 2, FU – Syafril Nursal (37224) dan Paslon No. 3, Haris – Sani (41342). Jumlah suara sah 133.085, suara tidak sah 4.902. Total suara terpakai 137.987 (JOS)
Penulis : David Asmara