JambiOtoritas.com, TEBO – Keputusan rapat internal lembaga adat melayu Jambi (LAMJ) kabupaten Tebo menjatuhkan sanksi denda seekor sapi, selemak semanis dan seasam segaram kepada oknum anggota DPRD kabupaten Tebo, fraksi PKS, Siswanto, pada Kamis (19/9/2024). Keputusan itu dinyatakan setelah Siswanto hadir pada pemanggilan kedua.
Baca Berita Terkaitnya :
Ketua LAMJ kabupaten Tebo, H. Zaharuddin mengatakan anak negeri sudah mengakui apa yang diperbuatnya dan sudah meminta maaf atas perbuatannya kepada LAMJ dan masyarakat.
” Dia akui perbuatannya adalah kekhilafannya beliau. Karena sebagai manusia biasa, tentu ada khilaf dan lupa,” kata Zaharuddin.
Dikatakannya, bahwa khilafnya itu, sesungguh tidak ingin memecah belah, tidak ingin juga mengadu domba.
” karena khilaf beliau minta maaf, dan kamipun sebagai orang tua juga memaafkan kesalahannya. Nanti beliau juga minta maaf kepada masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Siswanto menyatakan tunduk patuh kepada keputusan LAMJ kabupaten Tebo terhadap dirinya. Hal itu ditandai dengan menyerahkan sebilah pisau dan kain putih sebagai tanda patuh dan meminta maaf atas kekhilafan ucapannya yang viral kepada seluruh masyarakat di provinsi Jambi.
” Saya mohon maaf atas kekhilafan itu (statement, red) kepada seluruh masyarakat di provinsi Jambi. Sehingga menjadi viral, saya sudah minta maaf kepada lembaga adat Tebo. Mudah-mudahan itu, tidak terulang lagi untuk kedepannya,” ucap Siswanto.
Dikatakannya, saya sudah menjadi warga Tebo sepenuh dan saya cinta orang Tebo. “Semua ucapan saya spontanitas saja, saya mohon maaf karena kekhilafan saya,” katanya. (JOS)
Editor : David Asmara