JambiOtoritas.com, TEBO – Setelah lebih dari dua pekan berlalu pasca keputusan sanksi adat LAMJ Kabupaten Tebo terhadap ARB dibuang dari negeri Seentak Galah Serengkuh Dayung kabupaten Tebo. Sanksi itu berbunyi, Anak Negeri Yang Tidak Patuh maka ” Buang jauh-jauh, Gantung tinggi- tinggi, Tanam dalam- dalam. Ba ayam lah dio ka kuwau, ba kambing lah kakijang, ba karbau lah Dio ka ruso.’
Agus Rubiyanto datang ke gedung adat LAMJ Kabupaten Tebo menyerahkan tanda patuh berupa tapak sirih, sebilah keris dan kain putih. Intinya menyampaikan permohonan maaf kepada LAMJ kabupaten Tebo. Dia mengaku khilafnya pada beberapa waktu lalu dan tidak hadir tiga panggilan LAMJ.
Baca Berita Terkaitnya :
” Intinya kami datang kesini bersama waris memohon maaf kepada ketua lembaga adat melayu Jambi kabupaten Tebo dan seluruh pengurus adat kecamatan kabupaten Tebo, seluruh masyarakat Tebo dan juga masyarakat Jambi pada umumnya,” ucap Agus Rubiyanto (ARB), Rabu (23/10/2024) kepada wartawan di gedung adat LAMJ Kabupaten Tebo.
Dikatakan dia, kami datang menyampaikan permohonan maaf karena ada beberapa waktu yang lalu, ada ke khilafan saya, ada ke khilafan yang tidak saya sengaja dan ini menjadi pelajaran bagi kami.
” bahwasanya LAMJ kabupaten Tebo begitu sayang kepada kami, telah dipanggil tiga kali tidak hadir pada saat itu. Maka dari itu, pada saat ini kami bisa dan kami mohon maaf kepada LAMJ kabupaten Tebo ini,” kata ARB.
Dia bilang, alasannya tidak hadir ketika tiga kali dipanggil karena banyak agenda kegiatan yang belum pas waktunya. Jadi pada saat ini kami hadir, untuk menghadiri undangan dari LAMJ kabupaten Tebo. (JOS)
Editor: David Asmara