Distan Tebo Berinisiatif Manfaatkan Lahan PSR Selain Rekom Disbun

waktu baca 2 menit
Selasa, 18 Feb 2025 21:46 1153 JambiOtoritas


JambiOtoritas.com, TEBO – Calon peserta program peremajaan sawit rakyat (PSR) wajib melakukan penanaman tanaman pangan. Kewajiban itu dituangkan dalam klausul SK Calon Petani Calon Lahan (CPCL). Hal ini akan diberlakukan untuk untuk mendukung program ketahanan pangan tahun ini (2025). Sayangnya, Dinas perkebunan hanya merekomendasi lahan PSR tahun ini hanya 15 hektar.

Kepala bidang tanaman pangan, dinas pertanian dan holtikultura kabupaten Tebo, nanang suyanto mengungkapkan dari anggaran PSR Rp 60 juta/hektar itu ada anggaran untuk pengolahan lahan. Maka dari itu, harusnya dimanfaatkan secara optimal.

” Dana PSR itu sampai batas pengolahan tanah sampai siap tanam, supaya bisa dilakukan tumpang sisip (tusip) tanaman pangan. Itu yang kami sayangkan, mereka ada biaya olah tanah secara keseluruhan yang dipihak ketigakan itu. Presiden menginstruksikan dirjen perkebunan wajib mengawal padi Gogo di lahan PSR,” kata Nanang, Senin (17/22/2025).

Dikatakan dia, pihak perkebunan selaku penanggungjawab teknis PSR dikabupaten untuk menyelesaikan alur CPCL, hasilnya itulah dilaporkan ke dinas pertanian untuk menyalurkan benihnya.

” Mereka usulkan, nanti kita yang mengesahkan untuk mendapatkan bantuan stimulan, berupa benih padi ladang 20 kg, herbisida 2 liter dan Insektsida 1 liter/ herktar untuk satu musim tanam. Teknisnya kita mengikuti teknis tanam disbun karena teknis pertanian regulernya berbeda bisa lebih mencapai 30 kg benih,” kata Nanang.

Kalau di kabupaten Tebo pertimbangan teknis padi ladang yang diusulkan ke balai pertanian dan mendapatkan rekomendasi teknis bantuannya 30 kg/hektar benih. Dengan pertimbangan jarak tanam 1 meter dengan tanaman pokok sawit dan bisa mengajukan bantuan pupuk subsidi.

” Dukungan teknis penanaman padi Gogo rekomendasi reguler dari dinas pertanian, mekanismenya boleh mengajukan pupuk bersubsidi. Kebutuhannya untuk NPK 200kg/ha. Tapi untuk program PSR 2025 ini tetap mengacu pada rekomteknis dari disbun,” jelasnya.

Dikatakan dia, bahwa program ketananan pangan untuk mencapai swasembada ini merupakan kerja bersama. Bukan hanya dinas pertananian saja, sebab dirjen perkebunan itu dibawah kementrian pertanian. Kami (dinas Petanian) mengambil sikap melakukan identifikasi lahan PSR perkebunan yang bisa dimanfaatkan kita masukkan sebagai CPCL. (JOS)

Editor : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA