
JambiOtoritas.com, TEBO – Masyarakat desa Teluk Kayu putih kecamatan VII Koto kabupaten Tebo menginformasikan bahwa tidak adanya transfaransi pemerintah desa disana terkait pembelian lahan asset desa senilai 350 juta yang dibeli dari mantan kepala dinas PUPR provinsi Jambi, Dody Irawan. Bahkan informasi yang beredar di bawah sebahagian lahan yang dibeli itu juga dikabarkan rencananya akan dihibahkan Pemdes setempat kepada Bank 9 Jambi untuk pembangunan kantor disana.
” kini lahan itu sudah di lakukan pembersihan (staking) informasi untuk program ketahanan pangan tetapi kami tidak dapat informasi tanaman yang akan ditanam dilahan itu. Belakangan ada kedatangan pihak Bank 9 Jambi meninjau lahan disitu, kabarnya akan dihibah untuk bangunan kantor,” sebut warga yang tak ingin disebut namanya, Jum’at (9/5/2025) pekan lalu.
Menurut sumber ini, program itu sebenarnya tidak masalah. Masalahnya tidak adanya musyawarah di masyarakat terkait rencana program itu. ” Kalau lahan itu kemudian dihibahkan seharusnya ada juga dilakukan musyawarah dengan masyarakat,” ujarnya.
Dikatakannya dia kedepan yang diinginkan masyarakat disini diharapkan pihak pemerintahan desa ini ada pembenahan kedepannya. Setiap program yang dijalankan harus dilaksanakan musyawarah mufakat, adanya keterbukaan juga dalam pengelolaan anggaran desa.
” Setiap kegiatan di desa tidak ada dipampangkan anggarannya. Apalagi untuk secara global di desa tidak pernah lagi diinformasikan ke masyarakat, berapa anggaran desa pertahunnya,” katanya.
Camat VII Koto, Syamsir, SE ketika dihubungi terkait pembelian lahan itu dan rencana hibah ke pihak Bank 9 Jambi mengatakan belum mendapatkan informasi atau laporan resmi dari pemdes Teluk Kayu Putih. ” Laporan langsung dari kades belum ada ke saya. Tapi saya dapat informasi soal hibah lahan ke Bank Jambi itu melalui grup Wa,” kata Syamsir.
Syamsir mengatakan pembelian lahan itu kalau tidak salah dibeli tahun 2024 lalu. Tetapi dari mana sumber dananya dia mengaku tidak mengetahui pasti.
” Sebaiknya langsung saja klarifikasi kepada kades Teluk kayu putih. Biar lebih jelas informasi yang sebenarnya,” kata dia.
Sementara itu, kepala desa Teluk Kayu Putih, Muslim mengungkapkan kekesalannya terhadap warganya tersebut. Namun demikian dia menyampaikan bahwa pembelian tanah itu sebenarnya seluas 2,4 Ha yang sumber dananya dari hasil dana TKD PT. Jamikaraya senilai 350 juta.
” Siapa nama warga yang menginformasikan itu, makanya kalau diundang rapat di desa itu hadir, jangan berbicara dibelakang. Lahan yang kita beli 2,4 Ha, bukan 1,7 Ha yang disampaikan orang itu. Kalau warga dak setuju saya siap kembalikan duitnya,” kata kades Teluk kayu putih, Muslim, Rabu (14/5/2025) via telepon selulernya.
Menurut dia, proses hibah ke bank Jambi itu ada tahapannya yang dijalankan. Semua yang dilaksanakan pemerintah desa sudah melalui musyawarah didesa.
” Kalau dibangun Bank Jambi di desa Teluk kayu putih yang pasti masyarakat akan merasakan manfaatnya,” kata Muhsin. (JOS)
Editor : David Asmara